Terancam Pidana Mati, 6 Tersangka Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap
![]() |
| Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Bea dan Cukai membongkar jaringan penyelundupan narkoba berupa cartridge vape berisi cairan etomidate dari Malaysia melalui jalur laut di Kota Batam, Kepulauan Riau. |
JAKARTA - Sebuah taktik baru dalam distribusi narkotika berhasil dibongkar oleh otoritas keamanan. Badan Narkotika Nasional (BNN) bersinergi dengan Direktorat Bea dan Cukai menggagalkan masuknya cairan cartridge vape yang terpapar etomidate dari Malaysia via jalur laut di Batam, Kepulauan Riau.
Penindakan maraton ini dilakukan setelah petugas memetakan pergerakan jaringan tersebut. Hasilnya, enam orang tersangka berinisial BAP, ED, NC, TFS, AJ, dan DA ditangkap pada Minggu (2/8/2026).
"Petugas melakukan penggerebekan di empat lokasi berbeda," jelas Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Aswin Sipayung.
Menyasar Jalur Pesisir Ilegal
Pengiriman pasokan narkoba ini dilakukan melalui pelabuhan tikus untuk menghindari sistem deteksi petugas di pelabuhan resmi. Sindikat ini menerapkan metode kamuflase berlapis dalam proses logistiknya.
Barang bukti cairan dan cartridge vape disusupkan ke dalam bungkus makanan ringan. Para pelaku membekali diri dengan alat pres plastik guna menyegel ulang kemasan tersebut, sehingga wujud fisiknya tidak mengundang kecurigaan saat diangkut.
Identifikasi Aset Tangkapan
Dalam operasi ini, aparat penegak hukum menyita beragam jenis narkotika. Barang bukti yang diamankan meliputi 170 cartridge vape berisi etomidate, 12 botol vial etomidate, 1.076,18 gram serbuk MDMA, dan 50 gram sabu.
Tim juga menemukan 10 butir ekstasi, 86 butir happy five, 25,6 gram ketamin, serta 88 unit perangkat vape lengkap dengan alat pres pengemasan. Nilai ekonomi dari keseluruhan barang tersebut diestimasi menyentuh Rp5,1 miliar.
Buron Internasional dan Sanksi Berat
Saat ini, fokus penyidik mengarah pada perburuan dua warga negara asing berinisial SL dan WKC. Keduanya diidentifikasi sebagai aktor utama yang menyuplai barang haram tersebut dari luar negeri.
"BNN memperkirakan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 13.964 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," tambahnya.
Seluruh tersangka yang tertangkap kini berada di bawah ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup sesuai regulasi Undang-Undang Narkotika. Sebagai bentuk antisipasi, masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi cairan vape tanpa legalitas yang jelas karena kandungan etomidate berisiko memicu hilangnya kesadaran yang dapat berujung pada kondisi fatal.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Olympic, e-Sports, DKI Jakarta, Kepulauan Riau |













