Tersandung Dugaan Pemerasan, Dewas KPK Usut Etik Staf Brimob
![]() |
| Ketua Dewas KPK Gusrizal (tengah), Anggota Dewas KPK Benny Mamoto (kiri) dan Sumpeno (kanan), dalam konferensi pers Capaian Kinerja Semester I 2026, di Gedung ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026). |
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menelusuri dugaan pelanggaran etik yang menyeret staf administrasi lembaga tersebut, Setya Budi Dias Oktavianto. Penelusuran ini dilakukan setelah Dias ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati nonaktif Pemalang, Anom Widiyantoro.
Pemeriksaan etik ini difokuskan sebagai langkah pencegahan sekaligus bahan evaluasi internal agar insiden kebocoran informasi perkara tidak kembali terjadi di lingkungan lembaga antirasuah.
"Kami tetap melakukan pemeriksaan untuk evaluasi sehingga jangan sampai terjadi lagi untuk yang akan datang," papar Ketua Dewas KPK, Gusrizal di Gedung ACLC Jakarta, Senin (3/8/2026).
Kehati-hatian Tangani Anggota Polri
Meski pengusutan etik tengah berjalan, Dewas KPK bersikap sangat hati-hati dalam menentukan mekanisme penanganannya. Gusrizal menyebutkan bahwa langkah tersebut diambil mengingat status Dias yang masih merupakan anggota aktif Brimob Polri yang diperbantukan di KPK.
"Apakah masuk ke dalam kode etik, masalahnya sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri. Sehingga kami perlu hati-hati terhadap laporan tersebut. Apakah dikembalikan kepada kepolisian sehingga Dewas tidak berhak melakukan pemeriksaan," urainya.
Sejalan dengan itu, Anggota Dewas KPK, Benny Mamoto memastikan pihaknya terus menjalin koordinasi dengan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Pengumpulan informasi komprehensif sangat krusial sebelum putusan etik dijatuhkan.
"Karena Dewas memerlukan informasi selengkap-lengkapnya untuk nanti kami kaji, kami analisis di mana letak kelemahan sebagai bahan perbaikan ke depan," tambahnya.
Modus Kebocoran Penanganan Perkara
Kasus ini mencuat dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Dalam perkara tersebut, Dias diduga kuat membocorkan informasi rahasia terkait penanganan perkara di KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto, melalui aplikasi pesan singkat.
Berbekal informasi internal tersebut, Lilik diduga meyakinkan Anom bahwa ia sanggup mengurus perkembangan perkara karena posisi anaknya yang bekerja di KPK. Setelah beberapa kali menggelar pertemuan di Magelang dan Semarang, Lilik diduga meminta dana sebesar Rp2 miliar kepada Anom dan Mohamad Haris alias Gus Haris.
Tercatat, uang yang telah diserahkan baru menyentuh angka Rp1,2 miliar. Dana tersebut diduga bersumber dari hasil pemerasan terhadap sejumlah kepala perangkat daerah dan rekanan swasta di wilayah Kabupaten Pemalang.
Jerat Hukum Empat Tersangka
Atas tindakan tersebut, penyidik menyangkakan Anom dan Gus Haris dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Lilik dan Dias dijerat menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Beladiri |












