Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Marciano Beri Semangat Atlet Balap Sepeda Raih Prestasi di Youth Olympic Games Dakar 2026
Olympic
23 jam yang lalu
Marciano Beri Semangat Atlet Balap Sepeda Raih Prestasi di Youth Olympic Games Dakar 2026
2
Achsanul Qosasi Minta Suporter Madura United dan Bonek Tak Terprovokasi Medsos
Sepakbola
23 jam yang lalu
Achsanul Qosasi Minta Suporter Madura United dan Bonek Tak Terprovokasi Medsos
3
Usman Husin Soroti Tarif Ferry Kupang-Rote, Khawatir Harga Sembako Ikut Naik
Nasional
24 jam yang lalu
Usman Husin Soroti Tarif Ferry Kupang-Rote, Khawatir Harga Sembako Ikut Naik
4
Bernando Tavares Ungkap Alasan Persebaya Lepas Gali Freitas
Sepakbola
24 jam yang lalu
Bernando Tavares Ungkap Alasan Persebaya Lepas Gali Freitas
5
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
10 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Home  /  Berita  /  Voli

RUU Kewarganegaraan Baru Akomodasi Paspor Ganda Anak Perkawinan Campuran

RUU Kewarganegaraan Baru Akomodasi Paspor Ganda Anak Perkawinan Campuran
Wakil Menteri Hukum RI, Edward Hiariej. (Foto: Kemenkum)
Sabtu, 15 Agustus 2026 09:47 WIB

JAKARTA - Regulasi mengenai pemberian kewarganegaraan ganda secara terbatas dan khusus sedang dipersiapkan oleh pemerintah melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej mengonfirmasi proses perancangan aturan tersebut saat ditemui di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026).

Skema paspor ganda ini diberlakukan dengan kriteria yang ketat dan tidak berlaku umum. Pemerintah telah mengklasifikasikan beberapa kelompok yang memenuhi syarat untuk memperoleh status tersebut.

"Terkait di kewarganegaraan ini sedang kita susun di dalam rancangan undang-undang terkait kewarganegaraan, yang mana dwikewarganegaraan akan diberikan secara terbatas dan khusus," sebutnya.

Kategori kewarganegaraan ganda khusus dialokasikan bagi warga negara dengan keahlian tertentu dan para atlet. Keahlian yang dimaksud berkaitan erat dengan penguasaan pengetahuan yang dapat menunjang transformasi teknologi di dalam negeri.

"Jadi apa namanya, memiliki pengetahuan dan lain sebagainya dan itu untuk kepentingan transformasi teknologi ataupun transformasi pengetahuan. Dan ini akan dituangkan dalam RUU Kewarganegaraan secara terbatas dan khusus," lanjutnya.

Di samping itu, Edward memaparkan adanya skema kewarganegaraan ganda terbatas yang ditujukan bagi anak dari hasil perkawinan campuran. Hak ini juga menyentuh anak berdarah Indonesia yang lahir di wilayah negara dengan stelsel ius soli.

"Dwikewarganegaraan terbatas itu ditujukan kepada anak yang lahir dari perkawinan campuran, atau anak yang lahir di negara yang menggunakan stelsel kewarganegaraan ius soli," rincinya.

Pemberian status kewarganegaraan tertentu juga dibuka bagi pihak-pihak yang memberikan kontribusi besar bagi bangsa. Kelompok ini mencakup tenaga kesehatan, ilmuwan, hingga pahlawan olahraga yang membawa nama Indonesia.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Voli, DKI Jakarta
wwwwww