Jaksa KPK Beberkan Rincian Suap Rp13 Miliar di Sidang Korupsi Pendidikan Muara Enim
![]() |
| Sidang perdana dugaan suap oleh dua kontraktor terhadap pejabat dan Bupati Muara Enim nontaktif di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu (2/9/2026). (foto/irwanto) |
JAKARTA - Modus pengaturan proyek pendidikan melalui sistem e-katalog terbongkar dalam sidang perdana dugaan korupsi pengadaan smart board dan chromebook Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (2/9/2026).
Dua petinggi PT Millenium Solusi Abadi (MSA), yakni Direktur Fika Nur Alawi dan Staf Marketing Cory Erin Hardi, duduk sebagai terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa keduanya telah menyuap sejumlah pejabat demi memonopoli proyek senilai Rp62,86 miliar.
Siasat Pengaturan Spesifikasi Barang
Berdasarkan dakwaan JPU, pengaturan proyek dimulai ketika terdakwa Cory memberikan brosur produk Magic Interactive Display 86 inci 4K kepada pihak Disdikbud Muara Enim. Brosur ini kemudian dijadikan acuan utama dalam menyusun spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Tidak hanya itu, para terdakwa juga menyuplai seluruh data yang dibutuhkan untuk proses e-katalog kepada PPK Karmidi.
"Terdakwa Cory dan Fika kemudian memberikan data berupa spesifikasi, jumlah barang, harga tayang, harga negosiasi hingga tautan perusahaan yang akan dipilih," papar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah.
Berkat pengaturan tersebut, empat perusahaan yang berafiliasi dengan terdakwa berhasil mengamankan seluruh paket. PT MIT memenangkan pengadaan smart board SD senilai Rp31,36 miliar, PT META mendapat paket smart board SMP senilai Rp7,79 miliar. Selanjutnya, pengadaan chromebook SD senilai Rp21,21 miliar jatuh ke PT HIT Pentabenua, dan paket chromebook SMP diraih PT SKC dengan nilai Rp2,48 miliar.
Gelontoran Dana Belasan Miliar
Sebagai imbalan atas pengaturan tersebut, kedua terdakwa merealisasikan janji commitment fee sebesar 10 persen. JPU mencatat total dana yang disalurkan sejak Februari 2025 hingga Maret 2026 menyentuh angka Rp13.150.532.000.
Aliran dana ini mengalir deras ke kantong para pejabat terkait. Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, diduga meraup Rp3,3 miliar. Ia menerima jatah bersama Kepala Disdikbud Rusdi Hasrullah dan PPK Karmidi dengan total gabungan Rp4,49 miliar. Sementara itu, Kepala Bidang SD Disdikbud, Abi Nurwardani, disebut menerima sekitar Rp8,66 miliar serta pemberian awal tunai Rp400 juta sebelum proyek berjalan.
Karena para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) KUHP, majelis hakim menetapkan sidang akan langsung masuk ke tahap pembuktian saksi pada pekan depan. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tirto.id |
| Kategori | : | Beladiri |












