Usut Korupsi MBG, Kejaksaan Agung Periksa 11 Saksi Termasuk Perantara Ompreng
![]() |
| Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. |
JAKARTA - Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional mulai menyentuh urusan pengadaan perlengkapan makan. Kejaksaan Agung memeriksa seorang wiraswasta yang disebut sebagai perantara penjual ompreng dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap pihak yang berkaitan dengan penjualan ompreng itu dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kamis (3/9/2026). Saksi tersebut tercatat dengan inisial K dan diperiksa sebagai salah satu dari 11 saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional periode 2025 hingga 2026.
Masuknya pihak yang disebut sebagai perantara penjual ompreng menjadi salah satu bagian menarik dalam perkembangan penyidikan. Sebab, pemeriksaan Kejaksaan Agung kini tidak hanya menyasar orang-orang di lingkungan Badan Gizi Nasional, tetapi juga pihak yang berada di luar struktur lembaga tersebut dan memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Penelusuran Berbagai Simpul Pelaksanaan
Selain K, penyidik pada hari yang sama memeriksa sejumlah pihak lain. Di antaranya Inspektur Utama Badan Gizi Nasional JAA, beberapa tenaga ahli dan staf Badan Gizi Nasional, penanggung jawab lapangan Yayasan GBI/SPPG Jatisari, pihak Yayasan STTD, serta perwakilan perusahaan swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Anang, Jumat (4/9/2026).
Namun, Kejaksaan Agung belum membeberkan secara detail materi pemeriksaan terhadap K maupun hubungan perantara penjual ompreng tersebut dengan konstruksi perkara yang sedang disidik. Belum diketahui pula apakah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan proses pengadaan, distribusi, mekanisme pembayaran, atau aspek lain dalam tata kelola perlengkapan program Makan Bergizi Gratis.
Yang jelas, pemeriksaan terhadap pihak tersebut menunjukkan penyidik tengah menggali perkara dari berbagai simpul pelaksanaan program. Selain pihak yang berkaitan dengan ompreng, penyidik juga memeriksa JAA selaku Inspektur Utama Badan Gizi Nasional. Sejumlah tenaga ahli Badan Gizi Nasional juga diperiksa, yakni PI, ANR, dan K.
Sementara dari unsur pelaksana dan mitra program, penyidik memeriksa ADYY selaku penanggung jawab lapangan Yayasan GBI/SPPG Jatisari serta T dari Yayasan STTD. Dari sektor swasta, terdapat RMY selaku karyawan PT NGS dan AH selaku Direktur PT GSN yang dimintai keterangan.
Penjunjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah
Komposisi saksi tersebut memperlihatkan penyidikan tidak berhenti pada internal Badan Gizi Nasional. Penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program di lapangan maupun perusahaan yang memiliki hubungan dengan tata kelola Makan Bergizi Gratis.
Meski demikian, pemeriksaan sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan seseorang terlibat tindak pidana. Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan dilakukan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," jelas Anang.
Penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis tersebut hingga kini masih berlangsung.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | e-Sports, Beladiri, DKI Jakarta |













