Kasus Korupsi Nikel 2017-2020, Penyidik Periksa Empat Saksi Baru
![]() |
| Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar (kanan) bersama Kepala Bidang Hubungan Media dan Kehumasan Puspenkum Kejagung Tri Sutrisno (kiri) memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Gedung Bundar, Kejaksaan. |
JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan 2020. Pemeriksaan dilaksanakan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Selasa (8/9/2026).
Pemeriksaan Empat Saksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyatakan, total saksi yang diperiksa berjumlah empat orang dari pihak korporasi.
"Telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 4 (empat) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan 2020," jelas Anang dalam keterangannya, dikutip Rabu (9/9/2026).
Adapun daftar saksi yang memenuhi panggilan penyidik meliputi ASS selaku pihak PT CNI (CC), DS selaku Mantan Direksi PT CNI tahun 2017 sekaligus Pemegang Saham PT CNI, DR selaku Direksi PT CNI tahun 2024 hingga saat ini, serta S selaku Staf pada PT CNI.
Proses Pembuktian Berkas Perkara
Anang menerangkan, pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat proses pembuktian serta melengkapi berkas perkara dugaan korupsi tersebut.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tandasnya.
Sebelumnya, institusi penegak hukum ini mengusut dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan dan ekspor nikel ilegal periode 2017-2020 yang melibatkan PT CNI di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Rangkaian Tindakan Penyidikan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar memaparkan, tim penyidik telah melakukan serangkaian langkah hukum dalam menangani perkara ini.
“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan serangkaian penyidikan: Melakukan pemeriksaan terhadap 116 orang saksi," urai Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (31/8/2026).
Selain itu, penyidik meminta keterangan dari tiga orang ahli serta mengamankan barang bukti surat. "Melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang ahli. Melakukan penyitaan terhadap 143 dokumen dan telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri,” tambahnya.
Langkah penegakan hukum turut mencakup tindakan penggeledahan di beberapa wilayah serta koordinasi penghitungan kerugian keuangan negara. “Melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," ucapnya.
"Telah mendapatkan Laporan Hasil Perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia, serta melakukan tindakan penyidikan lainnya,” pungkasnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | e-Sports, Beladiri, DKI Jakarta |













