Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Juara Tunggal Putra, Richie: Saya Terharu Dapat Gelar Pertama
Badminton
23 jam yang lalu
Juara Tunggal Putra, Richie: Saya Terharu Dapat Gelar Pertama
2
Raih Juara Ganda Putri, Isyana/Rinjani: Kuncinya Bermain Penuh Keyakinan
Badminton
23 jam yang lalu
Raih Juara Ganda Putri, Isyana/Rinjani: Kuncinya Bermain Penuh Keyakinan
3
Tekad Imanol Garcia Berjuang Ekstra Hadapi Persija Jakarta
Sepakbola
22 jam yang lalu
Tekad Imanol Garcia Berjuang Ekstra Hadapi Persija Jakarta
4
BMKG Prediksi Langit Jabodetabek Cerah Berawan pada Hari Ini
Metropolitan
12 jam yang lalu
BMKG Prediksi Langit Jabodetabek Cerah Berawan pada Hari Ini
5
Marcos Reina Tak Gentar Kekuatan Pasukan Shin Tae-yong
Sepakbola
22 jam yang lalu
Marcos Reina Tak Gentar Kekuatan Pasukan Shin Tae-yong
6
Oscar Bruzon Optimistis Bhayangkakra FC Mampu Jaga Momentum
Sepakbola
22 jam yang lalu
Oscar Bruzon Optimistis Bhayangkakra FC Mampu Jaga Momentum
Home  /  Berita  /  e-Sports

Dalami Tata Kelola BGN, Tiga Direksi Swasta Diperiksa Kejaksaan Agung

Dalami Tata Kelola BGN, Tiga Direksi Swasta Diperiksa Kejaksaan Agung
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Rabu, 09 September 2026 16:45 WIB

JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung kembali mendalami kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode anggaran 2025 sampai 2026. Enam orang saksi dari berbagai latar belakang telah memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu (9/9/2026).

Pihak yang diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mencakup staf lembaga pemerintah, pengurus yayasan, wiraswasta, hingga petinggi korporasi. Saksi tersebut antara lain staf BGN berinisial ET, PIC Yayasan GBI/SPPG Kota Serang berinisial IH, dan wiraswasta penjual ompreng berinisial MJ.

Tiga saksi lainnya berasal dari sektor swasta yang didalami keterkaitannya dengan pelaksanaan program tersebut. Mereka adalah AHMS sebagai Direksi PT GSN, NTS selaku Direksi PT NGS, serta SSS dari PT TAFS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyampaikan bahwa pengumpulan keterangan dari para pihak ini merupakan tahapan krusial dalam penyidikan. "Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelasnya.

Otoritas hukum tersebut memastikan seluruh proses pengusutan dugaan tindak pidana korupsi ini berjalan secara transparan dan berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. "Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tegasnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:metrotvnews.com
Kategori:e-Sports, DKI Jakarta
wwwwww