Dalami Tata Kelola BGN, Tiga Direksi Swasta Diperiksa Kejaksaan Agung
![]() |
| Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. |
JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung kembali mendalami kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode anggaran 2025 sampai 2026. Enam orang saksi dari berbagai latar belakang telah memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu (9/9/2026).
Pihak yang diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mencakup staf lembaga pemerintah, pengurus yayasan, wiraswasta, hingga petinggi korporasi. Saksi tersebut antara lain staf BGN berinisial ET, PIC Yayasan GBI/SPPG Kota Serang berinisial IH, dan wiraswasta penjual ompreng berinisial MJ.
Tiga saksi lainnya berasal dari sektor swasta yang didalami keterkaitannya dengan pelaksanaan program tersebut. Mereka adalah AHMS sebagai Direksi PT GSN, NTS selaku Direksi PT NGS, serta SSS dari PT TAFS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyampaikan bahwa pengumpulan keterangan dari para pihak ini merupakan tahapan krusial dalam penyidikan. "Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelasnya.
Otoritas hukum tersebut memastikan seluruh proses pengusutan dugaan tindak pidana korupsi ini berjalan secara transparan dan berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. "Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tegasnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | metrotvnews.com |
| Kategori | : | e-Sports, DKI Jakarta |













