Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Raih Juara Ganda Putri, Isyana/Rinjani: Kuncinya Bermain Penuh Keyakinan
Badminton
21 jam yang lalu
Raih Juara Ganda Putri, Isyana/Rinjani: Kuncinya Bermain Penuh Keyakinan
2
Juara Tunggal Putra, Richie: Saya Terharu Dapat Gelar Pertama
Badminton
21 jam yang lalu
Juara Tunggal Putra, Richie: Saya Terharu Dapat Gelar Pertama
3
Tekad Imanol Garcia Berjuang Ekstra Hadapi Persija Jakarta
Sepakbola
20 jam yang lalu
Tekad Imanol Garcia Berjuang Ekstra Hadapi Persija Jakarta
4
Marcos Reina Tak Gentar Kekuatan Pasukan Shin Tae-yong
Sepakbola
20 jam yang lalu
Marcos Reina Tak Gentar Kekuatan Pasukan Shin Tae-yong
5
Oscar Bruzon Optimistis Bhayangkakra FC Mampu Jaga Momentum
Sepakbola
20 jam yang lalu
Oscar Bruzon Optimistis Bhayangkakra FC Mampu Jaga Momentum
6
BMKG Prediksi Langit Jabodetabek Cerah Berawan pada Hari Ini
Metropolitan
10 jam yang lalu
BMKG Prediksi Langit Jabodetabek Cerah Berawan pada Hari Ini
Home  /  Berita  /  Automotif

REKAN Indonesia Desak Bupati Cianjur Cabut SE UHC Usai Ratusan Ribu Peserta JKN Dinonaktifkan

REKAN Indonesia Desak Bupati Cianjur Cabut SE UHC Usai Ratusan Ribu Peserta JKN Dinonaktifkan
Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur. (Ist)
Rabu, 09 September 2026 16:18 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
CIANJUR- Relawan Kesehatan Indonesia (REKAN Indonesia) Kabupaten Cianjur mendesak Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 400.7/2/2026 tentang Pemberhentian Pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) dan Penonaktifan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Desakan tersebut disampaikan menyusul perubahan skema UHC Kabupaten Cianjur dari Non Cut-Off menjadi Cut-Off yang berdampak pada pengurangan peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang sebelumnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 
Ketua Kolektif Pimpinan Daerah (KPD) REKAN Indonesia Kabupaten Cianjur, Dony Arifin mengatakan, pencabutan SE diperlukan agar pemerintah dapat melakukan evaluasi dan pemutakhiran data secara menyeluruh tanpa menimbulkan kekosongan perlindungan pembiayaan kesehatan bagi masyarakat.
 
"Kalau pemerintah mengatakan ini persoalan fiskal, maka buka datanya. Jangan hanya mengatakan anggaran terbatas. Publik perlu tahu berapa kebutuhan anggaran, berapa kemampuan APBD, berapa yang dinonaktifkan karena pemutakhiran data, dan berapa yang memang dinonaktifkan karena keterbatasan anggaran," kata Dony, melalui keterangan tertulis, Rabu (9/9/2026).
 
Dony menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun, jumlah peserta JKN segmen PBPU yang sebelumnya dibiayai APBD mencapai 815.690 jiwa. Setelah kebijakan tersebut diterapkan, jumlahnya menjadi 372.772 jiwa. Sehingga, terdapat pengurangan sebanyak 442.918 peserta.
 
Dony menyebut, jumlah tersebut tidak dapat semata-mata dipandang sebagai angka dalam dokumen administrasi pemerintah. Menurutnya, ratusan ribu peserta tersebut merupakan warga yang berpotensi membutuhkan jaminan pembiayaan ketika mengakses pelayanan kesehatan.
 
"Persoalannya adalah bukan apakah predikat UHC-nya Cut-Off atau Non Cut-Off, tapi ketika warga sakit, apakah mereka masih memiliki jaminan pembiayaan kesehatan atau tidak?," ucapnya.
 
Dony juga mempertanyakan alasan tekanan fiskal yang disampaikan pemerintah sebagai salah satu dasar penyesuaian kebijakan UHC.
 
Sebelumnya, Bupati Wahyu menyampaikan, pada 2024, dengan APBD sekitar Rp5 triliun, Pemkab Cianjur meng-cover lebih dari 350 ribu warga melalui BPJS Kesehatan. Sementara pada 2025, meski APBD disebut mengalami efisiensi sekitar Rp400 miliar, cakupan kepesertaan justru meningkat hingga lebih dari 800 ribu jiwa.
 
"Kondisi ini membutuhkan penjelasan lebih terperinci mengenai kondisi fiskal pada 2026. Kalau pada 2025 cakupan bisa meningkat sampai lebih dari 800 ribu jiwa, sementara pemerintah menyebut ada efisiensi anggaran Rp400 miliar, apa yang berubah pada 2026? Berapa sebenarnya tekanan fiskalnya? Ini harus dijelaskan dengan angka, bukan sekadar narasi," tegasnya.
 
Ia menuturkan, REKAN Indonesia tidak mempersoalkan kewajiban pemerintah melakukan pemutakhiran data kepesertaan. Peserta yang meninggal dunia, pindah domisili, atau telah memiliki sumber pembiayaan dari segmen kepesertaan lain memang perlu diverifikasi.
 
Namun, Dony meminta pemerintah membuka data mengenai jumlah peserta yang dinonaktifkan berdasarkan masing-masing kategori tersebut.
 
"Kalau memang ada peserta yang meninggal, pindah, atau sudah ditanggung segmen lain, berapa jumlahnya? Kami meminta datanya dibuka. Sebab, penurunan dari 815 ribu menjadi 372 ribu adalah pengurangan yang sangat besar," bebernya.
 
Dony mengingatkan agar Pemkab Cianjur agar tidak mencampuradukkan proses cleansing atau pemutakhiran data dengan kebijakan pengurangan pembiayaan akibat keterbatasan anggaran. Kedua persoalan tersebut memiliki dasar dan konsekuensi kebijakan yang berbeda.
 
"Kalau masalahnya data, perbaiki datanya. Kalau masalahnya fiskal, jelaskan masalah fiskalnya. Jangan dua persoalan berbeda kemudian disatukan untuk menjelaskan penonaktifan ratusan ribu peserta," imbuhnya.
 
REKAN Indonesia, lanjut Dony, juga meminta Pemkab Cianjur memastikan kelompok masyarakat miskin dan rentan tidak menjadi korban kebijakan tersebut. Kelompok yang membutuhkan pengobatan rutin, lansia, penyandang disabilitas, dan warga dengan kondisi sosial ekonomi lemah dinilai membutuhkan perlindungan khusus.
 
Pemerintah juga dinilai perlu menyediakan mekanisme pemulihan bagi warga yang kepesertaannya dinonaktifkan, tetapi masih memenuhi kriteria sebagai penerima pembiayaan kesehatan dari pemerintah daerah.
 
"Jangan sampai seorang warga baru mengetahui kepesertaannya tidak aktif ketika sudah berada di rumah sakit. Itu yang harus dicegah," terangnya.
 
Dony menegaskan, REKAN Indonesia tidak menolak evaluasi terhadap program UHC. Pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penataan data dan menyesuaikan kebijakan dengan kemampuan keuangan daerah.
 
Namun, proses tersebut harus dilakukan secara transparan dan tetap mempertimbangkan perlindungan masyarakat.
 
Untuk itu, REKAN Indonesia Kabupaten Cianjur meminta Bupati Mohammad Wahyu Ferdian mencabut SE Nomor 400.7/2/2026. Setelah pencabutan, pemerintah diminta membuka data kepesertaan, perhitungan kebutuhan anggaran, serta kemampuan APBD dan menyusun kembali kebijakan dengan melibatkan masyarakat serta kelompok yang terdampak.
 
"Efisiensi anggaran penting. Pemutakhiran data juga wajib. Tetapi jangan sampai efisiensi dibayar dengan hilangnya jaminan kesehatan masyarakat. Pemerintah harus memastikan tidak ada warga yang jatuh ke dalam kekosongan perlindungan," tuturnya.
 
Ia memastikan, persoalan tersebut pada akhirnya bukan hanya mengenai angka APBD atau perubahan predikat UHC, melainkan menyangkut kepastian akses masyarakat terhadap pembiayaan pelayanan kesehatan.
 
"Jangan melihat 442 ribu itu hanya sebagai angka. Itu manusia. Itu warga yang ketika sakit membutuhkan negara," pungkasnya. ***

wwwwww