Data KJP Dievaluasi, DPRD DKI Minta Bantuan Tak Diputus di Tengah Jalan
![]() |
| Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Subki. |
Kamis, 10 September 2026 08:04 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak memutus bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi penerima di tengah tahun ajaran.
Evaluasi data penerima KJP dinilai tidak boleh mengganggu keberlangsungan bantuan pendidikan yang sedang diterima peserta didik.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Subki mengatakan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta saat ini masih melakukan pengecekan ulang atau rechecking terhadap data penerima KJP. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan diterima warga yang memenuhi kriteria.
"KJP memang ada semacam groundbreaking, ada semacam cek ulang terhadap penerima KJP dan ini sedang berproses," kata Subki dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2026 bersama Dinas Pendidikan, Rabu (9/9/2026).
Menurut Subki, proses pendataan ulang memungkinkan adanya perubahan daftar penerima manfaat. Warga yang sudah tidak memenuhi kriteria dapat dievaluasi, sementara warga yang sebenarnya memenuhi syarat tetapi sebelumnya belum menerima KJP berpeluang masuk sebagai penerima.
"Artinya melakukan rechecking datanya, dan itu sedang dilakukan oleh Dinas Pendidikan," ujar dia.
Meski demikian, Subki meminta Pemprov DKI tidak serta-merta menghentikan bantuan kepada warga yang saat ini masih tercatat sebagai penerima KJP hanya karena adanya perubahan data berdasarkan desil.
"Kita minta yang sedang menerima sekarang, jangan kemudian berubah karena berdasarkan desil," tegas Subki.
Ia menilai, penghentian bantuan di tengah tahun ajaran dapat mengganggu peserta didik dan keluarga penerima manfaat yang sudah mengandalkan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan pendidikan.
Subki mengungkapkan, proses pengecekan data penerima KJP ditargetkan berlangsung hingga akhir 2026. Dengan demikian, pada awal 2027 diharapkan Pemprov DKI sudah memiliki basis data penerima KJP yang lebih akurat dan jelas.
"Mudah-mudahan di awal tahun kita sudah punya data yang lebih fix ya," ucapnya.
Namun, apabila hasil evaluasi menunjukkan terdapat penerima yang tidak lagi memenuhi kriteria, Subki meminta penghentian bantuan dilakukan setelah tahun ajaran selesai, bukan ketika proses pembelajaran masih berlangsung.
"Jadi ketika tahun ajaran baru, baru mereka tidak menerima," ungkapnya.
Selain berdampak terhadap keberlangsungan pendidikan peserta didik, Subki menilai penghentian KJP di tengah tahun juga dapat menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan anggaran. Sebab, kebutuhan penerima bantuan pendidikan telah diperhitungkan dalam perencanaan anggaran.
"Kacau nanti, kacau anggarannya juga kan," imbuhnya.
Karena itu, Subki meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta memperkuat sosialisasi terkait proses evaluasi dan perubahan kebijakan KJP. Informasi yang disampaikan secara jelas dinilai penting agar masyarakat tidak bingung terhadap status bantuan yang diterimanya.
"Sosialisasi yang efektif. Disampaikan dengan clear kepada masyarakat," pungkas Subki. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | SEA Games, Umum, DKI Jakarta |












