Babak Akhir Sengketa Deposito BPR Fianka, Aduan ke Otoritas Jasa Keuangan Terbukti Sesatkan Publik
![]() |
| Ilustrasi (net) |
Pengadilan Negeri Pekanbaru secara resmi telah memutus perkara perdata bernomor 29/Pdt.G.S/2026/PN Pbr pada Rabu (19/8/2026). Putusan yang mengabulkan seluruh gugatan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Fianka Rezalina Fatma tersebut kini telah dikuatkan pada tingkat keberatan dan menyandang status berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak Rabu (2/9/2026).
Kuasa Hukum BPR Fianka, Dewo Rianata membeberkan bahwa majelis hakim menyatakan kedua nasabah atas nama Bie Hoi dan Halim Hilmy terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa kedua deposan tersebut sejatinya sudah menerima pembayaran kompensasi sebesar Rp2,1 miliar serta tambahan kompensasi saham senilai Rp3,24 miliar dari pihak ketiga bernama Helen.
"Pembayaran kompensasi ganti rugi deposito itu nyatanya sudah mereka kantongi jauh sebelum mereka melayangkan pengaduan pertama ke otoritas pengawas keuangan," urainya melalui keterangan resminya kepada GoNews.co, Sabtu (19/9/2026)
Alih-alih bersikap transparan, kedua nasabah tersebut justru menutup rapat fakta penyelesaian kerugian saat melayangkan tiga kali surat pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada rentang waktu Juli 2023 hingga April 2025. Hakim menilai rentetan pengaduan tersebut memuat keterangan yang tidak benar, tidak lengkap, dan sengaja dirancang seolah-olah menjadi informasi yang utuh sehingga menyesatkan publik maupun pihak otoritas.
Sikap tertutup para nasabah sejak awal kejadian ini berimbas fatal bagi manajemen bank. Pihak perbankan kehilangan momen penting untuk melakukan mitigasi risiko dan pengamanan internal guna meredam dampak permasalahan. Akibat aduan yang tidak berimbang itu, BPR Fianka harus menelan kerugian materiil berupa sanksi administratif denda sebesar Rp150 juta.
"Karena perbuatan mereka terbukti memiliki kontribusi nyata atas sanksi denda yang menimpa klien kami, hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi Rp150 juta secara tunai dan seketika," tegasnya.
Majelis hakim turut memerintahkan kedua nasabah untuk membuat surat pernyataan klarifikasi tertulis mengenai keadaan yang sebenarnya. Dokumen ini nantinya akan digunakan oleh pihak bank untuk memulihkan nama baik ke berbagai instansi berwenang. Guna mengusut tuntas indikasi itikad buruk tersebut, manajemen BPR Fianka kini telah melaporkan dugaan tindak pidana pemanfaatan jalur aduan konsumen ke aparat penegak hukum setempat. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Kategori | : | Olympic, Beladiri, Sumatera Barat, Riau |













