Fungsi Parlemen Dinilai Minim, Masyarakat dan Pers Jadi Garda Terdepan
![]() |
| Presiden RI Prabowo Subianto. |
JAKARTA - Lemahnya fungsi kontrol anggota dewan terhadap jalannya kebijakan negara memicu kekhawatiran banyak pihak. Kondisi ini memaksa elemen sipil, jurnalis, dan kaum cendekiawan mengambil alih peran pengawasan agar mekanisme penyeimbang kekuasaan tetap berdenyut di masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro melihat iklim politik hari ini tidak lepas dari apa yang ditinggalkan oleh pemerintahan terdahulu.
"Fluktuasi kepuasan masyarakat atas demokrasi era Prabowo merupakan imbas dari kemunduran di masa Joko Widodo, karena kepemimpinan ini ibarat sebuah estafet," ucap Agung, Minggu (20/9/2026).
Mengawal Ruang Berekspresi
Guna memulihkan keadaan, negara diminta membuka keran kebebasan sipil selebar-lebarnya. Warga yang turun ke jalan untuk berdemonstrasi berhak mendapatkan rasa aman dan pengawalan yang humanis dari petugas keamanan.
"Negara harus serius menjamin hak berserikat warga sipil, memastikan aksi mereka tertib dan dikawal optimal oleh aparat," paparnya.
Hak Tolak Sensor dan Mimbar Akademik
Fokus pengawasan kemudian diarahkan pada para pekerja media. Selama pewarta bekerja di bawah payung kode etik, karya jurnalistik mereka pantang diberangus.
"Tidak perlu ada penyortiran atau penyensoran berita yang berlebihan. Ekspresi insan pers wajib dijamin selama tegak lurus pada aturan main profesi mereka," terang Agung.
Tak hanya jurnalis, kebebasan berpendapat di lingkungan perguruan tinggi turut menjadi perhatian. Negara bertugas memastikan mimbar akademik tetap berdiri tegak sebagai wadah kontrol sosial. Terbatasnya peran parlemen saat ini membuat pundak akademisi, media, dan warga sipil menanggung beban pengawasan yang lebih berat.
Mesin Politik Harus Menyala
Agung mengingatkan bahwa mesin partai politik harus bergerak lebih dari sekadar urusan elektoral. Partai sebagai aktor intelektual dituntut menjalankan kewajibannya mendidik masyarakat.
"Pemenuhan fungsi partai seperti pendidikan politik, regenerasi, dan sosialisasi kebijakan mutlak diperlukan, entah itu oleh partai penghuni parlemen maupun nonparlemen," tegasnya.
Demi merealisasikan hal itu, pembenahan secara hukum tengah ditunggu. Revisi regulasi terkait kepartaian dianggap sebagai jalan keluar paling masuk akal.
"Peran krusial kini ada pada revisi undang-undang paket politik yang masih dibahas oleh Komisi II atau Baleg. Aturan ini diharapkan mampu menaikkan taraf budaya politik sehingga rapor demokrasi kita bisa pulih," tutupnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Olympic, e-Sports, DKI Jakarta |













