Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Marciano Beri Semangat Atlet Balap Sepeda Raih Prestasi di Youth Olympic Games Dakar 2026
Olympic
21 jam yang lalu
Marciano Beri Semangat Atlet Balap Sepeda Raih Prestasi di Youth Olympic Games Dakar 2026
2
Mulyanto: Keputusan Pemerintah Batasi Ekspor Gas ke Singapura Sangat Tepat
MPR RI
21 jam yang lalu
Mulyanto: Keputusan Pemerintah Batasi Ekspor Gas ke Singapura Sangat Tepat
3
Usman Husin Soroti Tarif Ferry Kupang-Rote, Khawatir Harga Sembako Ikut Naik
Nasional
21 jam yang lalu
Usman Husin Soroti Tarif Ferry Kupang-Rote, Khawatir Harga Sembako Ikut Naik
4
Achsanul Qosasi Minta Suporter Madura United dan Bonek Tak Terprovokasi Medsos
Sepakbola
21 jam yang lalu
Achsanul Qosasi Minta Suporter Madura United dan Bonek Tak Terprovokasi Medsos
5
Bernando Tavares Ungkap Alasan Persebaya Lepas Gali Freitas
Sepakbola
21 jam yang lalu
Bernando Tavares Ungkap Alasan Persebaya Lepas Gali Freitas
6
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
7 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Home  /  Berita  /  Voli

Kucurkan Rp23 Triliun, Pusat Ambil Alih Pembayaran Gaji PPPK Guru dan Nakes

Kucurkan Rp23 Triliun, Pusat Ambil Alih Pembayaran Gaji PPPK Guru dan Nakes
Selasa, 29 September 2026 13:20 WIB

JAKARTA - Ancaman krisis keuangan yang membayangi banyak pemerintah daerah akibat tingginya tanggungan belanja aparatur perlahan mulai terurai. Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama pemerintah sepakat menyelamatkan kas daerah dengan mengambil alih kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) senilai puluhan triliun rupiah pada tahun depan.

Keputusan strategis tersebut terungkap dalam pemaparan Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, di tengah berlangsungnya Rapat Paripurna DPR, Selasa (29/9/2026). Ia membeberkan bahwa mayoritas penyerap anggaran tersebut adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang mengabdi di berbagai pelosok daerah.

"Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun. Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah," jelas Said memaparkan rincian pembahasan dana transfer ke daerah.

Penundaan Mandatory Spending

Kebijakan pelonggaran tidak berhenti pada pemindahan pos gaji PPPK. Evaluasi mendalam terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah juga menghasilkan pelonggaran terkait mandatory spending.

Undang-undang itu sejatinya mengharuskan setiap daerah menekan angka belanja pegawai hingga batas maksimal 30 persen, sembari mendongkrak porsi pengerjaan infrastruktur paling sedikit 40 persen, dengan batas waktu penerapan lima tahun sejak diundangkan. Kendati demikian, penerapan aturan kaku ini dinilai bisa mencekik struktur belanja lokal.

"Dari evaluasi atas mandat tersebut kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan," ungkapnya.

Pelunasan Utang ke Daerah

Di sisi lain, persoalan tunggakan atau kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang kerap dikeluhkan kepala daerah juga mendapatkan jalan keluar. Pemerintah akan melibatkan pihak ketiga untuk menambal kekurangan tersebut dalam bentuk pembangunan fisik.

"Percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menyebabkan tambahan beban dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah," urainya memberikan jaminan keamanan APBD. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Voli
wwwwww