Rapat di Senayan, Ombudsman Paparkan Dugaan Pungli Ratusan Juta di Rutan Pondok Bambu
![]() |
| Rutan Pondok Bambu. |
JAKARTA - Rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, menjadi momen bagi Ombudsman RI untuk membeberkan sederet temuan di Rutan Kelas I Pondok Bambu. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) bernilai fantastis hingga buruknya fasilitas dasar menjadi sorotan utama.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Selasa (29/9/2026) tersebut, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan menyampaikan hasil pengawasan timnya yang dilakukan pada 15 September 2026. Temuan ini didapat dari pengakuan langsung warga binaan di hadapan petugas rutan.
Ratusan Juta untuk Akses Komunikasi
Syafrida menjelaskan bahwa warga binaan mengeluhkan adanya patokan tarif hingga Rp250 juta sebagai syarat menggunakan telepon seluler di dalam kawasan tahanan. Belum dipastikan mekanisme pembayaran uang tersebut, namun angka penarikan ini murni berasal dari kantong para tahanan.
“Terkait dengan pungli, termasuk memasukkan alat komunikasi ke lapas dengan angka yang fantastis, itu memang kami dapatkan langsung keterangan dari warga binaan. Dan itu disaksikan oleh petugas lapas juga. Jadi, Rp250 juta itu keluar dari warga binaan, bukan dari yang lain,” urai Syafrida di hadapan awak media seusai rapat.
Ia menegaskan kembali pengakuan tersebut sebagai bukti adanya permainan tarif gelap. “Tapi yang jelas penjelasan dari warga binaan, dia kalau mau menggunakan handphone di dalam, terutama di Pondok Bambu, itu harus membayar Rp250 juta,” tambahnya.
Praktik ini ternyata juga menjangkau urusan penempatan ruang tahanan. Bagi warga binaan yang berkeinginan pindah kamar atau dikenal dengan istilah turun kamar, mereka wajib menyetor uang pungli senilai Rp500 ribu.
Janji Evaluasi Fasilitas dan Kapasitas Blok
Temuan Ombudsman tidak berhenti pada urusan pungli. Inspeksi lapangan mendapati adanya ketimpangan kapasitas antarblok. Blok C dan D dilaporkan mengalami kelebihan kapasitas yang signifikan, berbanding terbalik dengan Blok A yang penghuninya masih dalam batas wajar.
Pihak pengelola rutan telah dimintai keterangan terkait kondisi tersebut dan berjanji akan meratakan distribusi warga binaan. Namun, masalah ketersediaan fasilitas dasar juga mendesak untuk ditangani. Ombudsman menemukan fakta bahwa warga binaan terpaksa menggunakan air berwarna kuning akibat sejumlah keran yang mati.
Aspek keselamatan dasar turut diabaikan dengan ditemukannya alat pemadam api ringan (APAR) yang sudah kedaluwarsa. Ke depan, seluruh temuan lapangan ini akan dikonsolidasikan sebagai rekomendasi perbaikan pengelolaan Rutan Pondok Bambu. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Olympic, DKI Jakarta |













