Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Marciano Beri Semangat Atlet Balap Sepeda Raih Prestasi di Youth Olympic Games Dakar 2026
Olympic
22 jam yang lalu
Marciano Beri Semangat Atlet Balap Sepeda Raih Prestasi di Youth Olympic Games Dakar 2026
2
Mulyanto: Keputusan Pemerintah Batasi Ekspor Gas ke Singapura Sangat Tepat
MPR RI
22 jam yang lalu
Mulyanto: Keputusan Pemerintah Batasi Ekspor Gas ke Singapura Sangat Tepat
3
Usman Husin Soroti Tarif Ferry Kupang-Rote, Khawatir Harga Sembako Ikut Naik
Nasional
22 jam yang lalu
Usman Husin Soroti Tarif Ferry Kupang-Rote, Khawatir Harga Sembako Ikut Naik
4
Achsanul Qosasi Minta Suporter Madura United dan Bonek Tak Terprovokasi Medsos
Sepakbola
22 jam yang lalu
Achsanul Qosasi Minta Suporter Madura United dan Bonek Tak Terprovokasi Medsos
5
Bernando Tavares Ungkap Alasan Persebaya Lepas Gali Freitas
Sepakbola
22 jam yang lalu
Bernando Tavares Ungkap Alasan Persebaya Lepas Gali Freitas
6
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
8 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Nilai Buyback Emas Antam Naik Jadi Rp2.405.000, Selisih Harga Sisa Rp190 Ribu

Nilai Buyback Emas Antam Naik Jadi Rp2.405.000, Selisih Harga Sisa Rp190 Ribu
Emas Antam.
Rabu, 30 September 2026 12:44 WIB

JAKARTA - Pemilik emas batangan bersertifikasi PT Aneka Tambang (Antam) yang berniat mencairkan asetnya mendapat peluang nilai yang lebih baik pada perdagangan pertengahan pekan ini. Nilai jual kembali atau buyback tercatat bertambah Rp30.000, membawa harganya naik ke level Rp2.405.000 per gram berdasar pembaruan data, Rabu (30/9/2026).

Kenaikan ini berbanding lurus dengan harga jual emas baru yang juga menguat di pasaran, menjadikan selisih antara harga ritel dan nilai pencairan kian bergerak dinamis.

Rincian Harga Beli dan Margin Transaksi

Situs resmi Logam Mulia melaporkan harga jual emas Antam untuk kepingan satu gram saat ini dibanderol senilai Rp2.595.000. Angka tersebut mencerminkan kenaikan Rp15.000 apabila disandingkan dengan catatan perdagangan di hari sebelumnya.

Dengan posisi harga jual di kisaran Rp2.595.000 dan harga buyback sebesar Rp2.405.000, maka rentang selisih (margin) dari kedua jenis transaksi tersebut berada di angka Rp190.000.

Regulasi Pajak PPh Pasal 22

Setiap pergerakan pemindahtanganan logam mulia ini diawasi langsung oleh ketentuan fiskal, tepatnya merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 tahun 2023. Aturan ini memastikan pemungutan pajak berlaku seketika saat transaksi pembelian tuntas, tanpa memandang besaran kepingan yang dibeli.

Pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 22. Terdapat perbedaan perlakuan persentase berdasarkan dokumen identitas pajak. Pemegang NPWP berhak mendapatkan tarif yang lebih rendah yakni 0,25 persen. Sebaliknya, warga yang berbelanja maupun menjual emas tanpa NPWP akan dikenakan potongan sebesar 0,5 persen.

Rincian Harga Dasar Sebelum Pajak

Sebagai panduan belanja harian, berikut rincian harga kepingan emas murni dari Logam Mulia Antam yang belum mencakup potongan pajak:

Harga emas 0,5 gram: Rp1.347.500
Harga emas 1 gram: Rp2.595.000
Harga emas 2 gram: Rp5.130.000
Harga emas 3 gram: Rp7.670.000
Harga emas 5 gram: Rp12.750.000
Harga emas 10 gram: Rp25.445.000
Harga emas 25 gram: Rp63.487.000
Harga emas 50 gram: Rp126.895.000
Harga emas 100 gram: Rp253.712.000
Harga emas 250 gram: Rp634.015.000
Harga emas 500 gram: Rp1.267.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp2.535.600.000

***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Ekonomi
wwwwww