Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Marciano Beri Semangat Atlet Balap Sepeda Raih Prestasi di Youth Olympic Games Dakar 2026
Olympic
21 jam yang lalu
Marciano Beri Semangat Atlet Balap Sepeda Raih Prestasi di Youth Olympic Games Dakar 2026
2
Mulyanto: Keputusan Pemerintah Batasi Ekspor Gas ke Singapura Sangat Tepat
MPR RI
21 jam yang lalu
Mulyanto: Keputusan Pemerintah Batasi Ekspor Gas ke Singapura Sangat Tepat
3
Usman Husin Soroti Tarif Ferry Kupang-Rote, Khawatir Harga Sembako Ikut Naik
Nasional
21 jam yang lalu
Usman Husin Soroti Tarif Ferry Kupang-Rote, Khawatir Harga Sembako Ikut Naik
4
Achsanul Qosasi Minta Suporter Madura United dan Bonek Tak Terprovokasi Medsos
Sepakbola
21 jam yang lalu
Achsanul Qosasi Minta Suporter Madura United dan Bonek Tak Terprovokasi Medsos
5
Bernando Tavares Ungkap Alasan Persebaya Lepas Gali Freitas
Sepakbola
21 jam yang lalu
Bernando Tavares Ungkap Alasan Persebaya Lepas Gali Freitas
6
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
7 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Home  /  Berita  /  Beladiri

Dosen UB Diperiksa KPK, Diduga Kecipratan Uang Pemerasan Eks Dirjen Imigrasi

Dosen UB Diperiksa KPK, Diduga Kecipratan Uang Pemerasan Eks Dirjen Imigrasi
Foto: Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
Rabu, 30 September 2026 12:59 WIB

JAKARTA - Fakta mengejutkan kembali terkuak dari sengkarut kasus dugaan pemerasan perizinan Warga Negara Asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi. Setoran uang panas dari pungutan liar tersebut kini ditengarai merembes hingga ke sektor pendidikan dan dinikmati oleh Romy Hermawan, seorang dosen dari Universitas Brawijaya (UB).

Tuduhan ini mengarah pada transaksi tertutup yang diduga dilakukan oleh mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim kepada sang pendidik. Romy sendiri diketahui berkedudukan sebagai dosen pembimbing dalam proses promosi doktoral Silmy.

Keterkaitan sang akademisi mulai digali secara mendalam oleh penyidik KPK lewat pemeriksaan maraton pada Selasa kemarin. Keterangan ini baru bisa diambil menyusul ketidakhadiran Romy pada panggilan pekan lalu.

Bimbingan Akademik Berhias Guyuran Dana

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya pergerakan uang yang cukup masif dan terstruktur antara kedua belah pihak. Tersangka Silmy tidak hanya datang untuk membahas progres akademiknya, melainkan diduga membawa uang tunai untuk disetorkan.

"Pihak tersangka ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya. Pemberian uang dilakukan kepada saksi yang bersangkutan," ungkapnya saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Lembaga penegak hukum ini menaruh curiga tinggi bahwa modal yang digunakan Silmy untuk melicinkan penyelesaian disertasinya adalah murni dari uang hasil memeras warga asing yang tengah mengurus dokumen izin tinggal.

"Uang-uang yang diduga diberikan oleh pihak Saudara SK kepada Saudara RM yang dilakukan pemeriksaan, itu adalah uang-uang yang diduga dikumpulkan dari setoran-setoran yang masuk di lingkungan Ditjen Imigrasi," bebernya.

Menyangkut jumlah pasti dari uang haram yang berpindah ke kantong Romy, Budi menyebut timnya masih sibuk melakukan rekapitulasi. "Untuk nominalnya masih terus dihitung karena diduga setoran ini atau pemberian ini dilakukan secara rutin setiap melakukan bimbingan," tandasnya.

Jaring Delapan Tersangka dan Sita Harta Ratusan Miliar

Praktik kotor yang diarsiteki langsung oleh jajaran tinggi Imigrasi ini diklaim terjadi sejak tahun 2023. Perhitungan KPK menunjukkan uang yang dikeruk dari kantong WNA menembus angka Rp145,5 miliar. Dari nilai bombastis itu, Silmy disinyalir mengamankan setoran rutin sebesar Rp100 juta tiap minggu.

KPK pun tidak tinggal diam menghadapi kebocoran uang negara ini dan bergerak mengamankan seluruh harta terkait. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein pada Rabu (19/8) lalu, mengungkapkan langkah penyitaan masif yang dilakukan penyidik.

"Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 miliar, yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan, dan tanah dan bangunan begitu," rincinya.

Penyidik secara total telah menjebloskan delapan aparatur negara sebagai tersangka. Silmy Karim ditahan bersama Saffar Muhammad Godam yang pernah menjabat Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji.

Daftar hitam ini berlanjut dengan masuknya nama Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, eks Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benar. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:detik.com
Kategori:Beladiri
wwwwww