Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Marciano Beri Semangat Atlet Balap Sepeda Raih Prestasi di Youth Olympic Games Dakar 2026
Olympic
21 jam yang lalu
Marciano Beri Semangat Atlet Balap Sepeda Raih Prestasi di Youth Olympic Games Dakar 2026
2
Mulyanto: Keputusan Pemerintah Batasi Ekspor Gas ke Singapura Sangat Tepat
MPR RI
22 jam yang lalu
Mulyanto: Keputusan Pemerintah Batasi Ekspor Gas ke Singapura Sangat Tepat
3
Usman Husin Soroti Tarif Ferry Kupang-Rote, Khawatir Harga Sembako Ikut Naik
Nasional
22 jam yang lalu
Usman Husin Soroti Tarif Ferry Kupang-Rote, Khawatir Harga Sembako Ikut Naik
4
Achsanul Qosasi Minta Suporter Madura United dan Bonek Tak Terprovokasi Medsos
Sepakbola
21 jam yang lalu
Achsanul Qosasi Minta Suporter Madura United dan Bonek Tak Terprovokasi Medsos
5
Bernando Tavares Ungkap Alasan Persebaya Lepas Gali Freitas
Sepakbola
22 jam yang lalu
Bernando Tavares Ungkap Alasan Persebaya Lepas Gali Freitas
6
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
8 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Home  /  Berita  /  Hukum

Warga Binaan Rutan Depok Diusulkan Bebas Bersyarat

Warga Binaan Rutan Depok Diusulkan Bebas Bersyarat
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk membahas usulan program integrasi. (Dok. Rutan Kelas I Depok)
Sabtu, 03 Oktober 2026 17:21 WIB
Penulis: Bimo Putro Prihandoko

DEPOK - Sebanyak 26 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok menanti persiapan bebas. Mereka harus menjalani proses penilaian melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan program integrasi.

Sidang digelar di Aula TPP Rutan Kelas I Depok pada Jumat pagi (2/9/2026). Dari 26 warga binaan yang dibahas, 18 orang diusulkan mengikuti Pembebasan Bersyarat (PB) dan 8 orang lainnya diusulkan mendapatkan Cuti Bersyarat (CB).

Sidang dipimpin Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Thowvik Nur Rohman memimpin sidang didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Bogi Nurseto

Satu per satu usulan dibahas dalam forum tersebut. Tim mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari persyaratan administratif dan substantif hingga perkembangan pembinaan yang telah dijalani masing-masing warga binaan.

Artinya, usulan integrasi tidak hanya berbicara tentang kapan seseorang dapat kembali ke masyarakat. Ada proses evaluasi yang harus dilalui untuk memastikan setiap pengajuan sesuai dengan ketentuan.

Kepala Rutan Kelas I Depok Ario Galih Maduseno mengatakan Sidang TPP menjadi bagian penting dalam memastikan hak warga binaan diproses secara tepat.

“Kami memastikan setiap usulan dibahas secara objektif dan cermat sesuai persyaratan yang telah ditetapkan. Proses ini penting agar pemenuhan hak warga binaan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Ario dalam keterangan pers, Sabtu (3/10/2026).

Menurut Ario, pemberian layanan kepada warga binaan harus dilakukan secara transparan dan tanpa membebani mereka dengan biaya.

Ia menegaskan seluruh proses pelayanan terkait pemenuhan hak warga binaan diberikan secara gratis.

“Kami juga menegaskan bahwa segala bentuk pelayanan kepada warga binaan diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya. Kami ingin proses pemenuhan hak berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Sidang TPP menjadi salah satu ruang untuk melihat perkembangan warga binaan selama menjalani pembinaan.
Dari forum tersebut, usulan yang memenuhi ketentuan dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Bagi Rutan Kelas I Depok, program integrasi bukan hanya tentang memberikan kesempatan keluar lebih awal sesuai ketentuan.

Lebih jauh, proses tersebut menjadi bagian dari sistem pembinaan untuk mempersiapkan warga binaan menghadapi kehidupan setelah kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.

Karena itu, pelaksanaan Sidang TPP dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan pembinaan dan persyaratan setiap warga binaan.

Sebanyak 26 usulan yang dibahas dalam sidang kali ini menjadi bagian dari proses tersebut. Di balik angka 18 usulan PB dan delapan usulan CB, ada proses panjang pembinaan dan evaluasi yang harus dilalui.

Sebab, jalan pulang ke masyarakat bukan hanya tentang pintu yang terbuka, tetapi juga tentang kesiapan untuk kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik. ***

Kategori:Hukum, Jawa Barat
wwwwww