DPRD DKI Pastikan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Tak Dipangkas di APBD 2027
![]() |
| Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin. |
Selasa, 27 Oktober 2026 13:58 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- DPRD DKI Jakarta memastikan anggaran wajib (mandatory spending) untuk pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial tidak dipangkas dalam Rancangan APBD 2027, meski Jakarta menghadapi defisit akibat penurunan dana transfer dari pemerintah pusat.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin mengatakan, pembahasan RAPBD 2027 sementara diskors hingga ada kepastian mengenai alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dan persetujuan penerbitan obligasi daerah.
"Program-program yang mendasar seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial itu dipastikan tidak mengalami pengurangan," kata Suhud seusai rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/10/2026).
Berdasarkan surat Kementerian Keuangan, DBH Jakarta pada 2027 diperkirakan berkurang sekitar Rp620 miliar.
Suhud menegaskan, penyesuaian anggaran belum dapat dilakukan sebelum kepastian sumber pendanaan diperoleh. DPRD berharap pertemuan Gubernur DKI Jakarta dengan Menteri Keuangan dapat memperjelas alokasi DBH dan rencana penerbitan obligasi daerah.
Jika obligasi daerah tidak disetujui, penyaluran Kurang Bayar DBH (KB DBH) melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) menjadi salah satu alternatif pendanaan yang tengah dikaji pemerintah pusat. Skema tersebut berpotensi membuat pembayaran pokok pinjaman ditanggung pemerintah pusat.
“Alternatifnya pinjaman SMI,” ujar Suhud.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi menyebut alokasi Transfer ke Daerah (TKD) turun Rp641,66 miliar. Dampaknya, proyeksi APBD 2027 perlu disesuaikan dari Rp82,89 triliun menjadi sekitar Rp82,247 triliun.
Michael menambahkan, pemerintah pusat tengah mengkaji kemungkinan penyaluran Kurang Bayar DBH (KB DBH) melalui PT SMI. Apabila kebijakan tersebut ditetapkan secara resmi, skema ini berpotensi menjadi alternatif pendanaan bagi Jakarta untuk menggantikan rencana obligasi daerah.
"Salah satu alternatif yang sedang digodok kebijakannya pemerintah pusat adalah penyaluran KB DBH Kurang Bayar DBH melalui SMI. Jadi kemungkinan pemerintah pusat akan mengambil kebijakan dalam bentuk nantinya peraturan Menteri Keuangan, penyaluran KB DBH melalui SMI, kita mendapatkan penyalurannya dari SMI yang bayar pokoknya adalah pemerintah pusat tanpa pengantar," jelas dia
Pembahasan RAPBD 2027 akan dilanjutkan setelah terdapat kepastian mengenai DBH dan skema pendanaan, dengan komitmen menjaga anggaran untuk program-program dasar masyarakat. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Metropolitan, DKI Jakarta |













