Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
22 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
2
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
22 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
3
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
22 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
4
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
Sepakbola
22 jam yang lalu
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
5
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
23 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
6
Lewat Single "Cinta Baru", Briana Sukses Buka Perhelatan Jakarta Rocktober 2026
Hiburan
23 jam yang lalu
Lewat Single Cinta Baru, Briana Sukses Buka Perhelatan Jakarta Rocktober 2026
Home  /  Berita  /  Umum

Gerindra Hormati Putusan MA Batalkan Suket Gibran, Sebut Status Wapres Beda Mekanisme

Gerindra Hormati Putusan MA Batalkan Suket Gibran, Sebut Status Wapres Beda Mekanisme
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso.
Senin, 02 November 2026 14:42 WIB

JAKARTA - Partai Gerindra secara resmi menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso memandang putusan peradilan tertinggi tersebut murni sebagai bagian dari penegakan supremasi hukum di Indonesia.

Sugiat menekankan agar masyarakat menelaah secara utuh objek perkara sebelum membangun asumsi hukum yang keliru. Menurutnya, persoalan keabsahan dokumen dari kementerian dengan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden merupakan dua ranah yang sepenuhnya berbeda.

"Kita menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi. Setiap putusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," terang Sugiat, Senin (2/11/2026).

Minta Penjelasan Kementerian

Untuk menghindari disinformasi, ia menggarisbawahi bahwa masing-masing persoalan tersebut diatur melalui mekanisme hukum dan tata negara yang terpisah. Putusan MA terkait suket pendidikan tidak otomatis menganulir status kepemimpinan negara saat ini.

Sugiat lantas mendorong instansi pemerintah terkait untuk segera angkat bicara. Klarifikasi dari kementerian dinilai penting demi mengurai kebingungan publik mengenai dampak administratif putusan MA terhadap pencalonan pada Pilpres 2024 lalu.

"Kita berharap kementerian terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu," urainya.

Sebagai penutup tanggapan partai, ia memastikan penyelesaian polemik ini mutlak harus mengedepankan asas kepastian perundang-undangan tanpa keluar dari koridor yang ada.

"Prinsipnya, kita menghormati independensi lembaga peradilan, menjunjung kepastian hukum, dan memastikan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional," pungkasnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Umum
wwwwww