Gerindra Hormati Putusan MA Batalkan Suket Gibran, Sebut Status Wapres Beda Mekanisme
![]() |
| Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso. |
JAKARTA - Partai Gerindra secara resmi menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso memandang putusan peradilan tertinggi tersebut murni sebagai bagian dari penegakan supremasi hukum di Indonesia.
Sugiat menekankan agar masyarakat menelaah secara utuh objek perkara sebelum membangun asumsi hukum yang keliru. Menurutnya, persoalan keabsahan dokumen dari kementerian dengan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden merupakan dua ranah yang sepenuhnya berbeda.
"Kita menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi. Setiap putusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," terang Sugiat, Senin (2/11/2026).
Minta Penjelasan Kementerian
Untuk menghindari disinformasi, ia menggarisbawahi bahwa masing-masing persoalan tersebut diatur melalui mekanisme hukum dan tata negara yang terpisah. Putusan MA terkait suket pendidikan tidak otomatis menganulir status kepemimpinan negara saat ini.
Sugiat lantas mendorong instansi pemerintah terkait untuk segera angkat bicara. Klarifikasi dari kementerian dinilai penting demi mengurai kebingungan publik mengenai dampak administratif putusan MA terhadap pencalonan pada Pilpres 2024 lalu.
"Kita berharap kementerian terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu," urainya.
Sebagai penutup tanggapan partai, ia memastikan penyelesaian polemik ini mutlak harus mengedepankan asas kepastian perundang-undangan tanpa keluar dari koridor yang ada.
"Prinsipnya, kita menghormati independensi lembaga peradilan, menjunjung kepastian hukum, dan memastikan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional," pungkasnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Umum |













