HNW Minta MK Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama
HNW Minta MK Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama
Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. (Foto: Istimewa)

Jum'at, 11 Februari 2022 19:56 WIB
Penulis : Muslikhin Effendy

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar kembali menolak uji materi UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah menjadi UU No. 16 Tahun 2019 terkait pernikahan beda agama.

"Aturan UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan sudah sesuai dengan aturan konstitusi, prinsip HAM dan Toleransi antara umat beragama. Jadi sudah selayaknya MK menolak uji materi tersebut, apalagi MK telah menolak permohonan sejenis pada tahun 2015," ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat, (11/2/2022).

Ia menegaskan, pasca-amandemen UUD NRI Tahun 1945 pada 2002, UUD NRI 1945 telah secara paripurna mengatur relasi antara hak asasi manusia (HAM) dan ajaran agama di Indonesia. Selain dari ketentuan prinsip pada pasal 29 ayat 2, melaksanakan ajaran Agama termasuk pernikahan yang sah, diakui sebagai HAM yang dilindungi (pasal 28 B ayat 1 dan pasal 28 E ayat 1).

"Tetapi pasal-pasal itu tidak berdiri sendiri. Bahkan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia di UUD NRI 1945 sekalipun, karena pasal-pasal soal HAM ditutup dengan pembatasan yang termaktub dalam Pasal 28J ayat (2) yang menyatakan bahwa salah satu pertimbangan pelaksanaan HAM adalah UU dan nilai-nilai agama," ujar HNW, demikian ia kerap disapa.

Seseorang, kata HNW, tidak bisa berdalih terhadap hak asasi manusia terkait dengan nikah beda agama. Karena ide tersebut bertentangan dengan UU dan nilai-nilai agama. "Memaksakan pernikahan yang tidak sesuai dengan UU dan ajaran agama (dalam hal ini Islam) adalah bentuk intoleransi terhadap Umat Islam yang mempunyai sikap sesuai ajaran agamanya, yang dibenarkan oleh UU seperti UU tentang Perkawinan. Karena itu, di tengah menguatnya ajakan untuk toleransi, dan pentingnya taat konstitusi, penting agar MK tidak melegilimasi hal yang tidak sesuai dengan UUD NRI 1945 ini, apalagi yang bisa menjadi dalih pembenaran intoleransi," katanya.

Apalagi berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang disahkan melalui Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, Pasal 40 dan 44 KHI secara tegas melarang dilangsungkannya pernikahan beda agama. "Ini seharusnya bisa juga menjadi pertimbangan hakim MK dalam memahami nilai-nilai agama, terutama Islam, sebagaimana disebut Pasal 28J ayat (2)," ujar dia.

Untuk menjaga toleransi, komitmen pada taat konstitusi, menurut HNW sudah selayaknya bila MK mempertimbangkan juga sikap MUI yang menolak uji materi terhadap UU Perkawinan. Dengan demikian MK konsisten terhadap keputusan sebelumnya (tahun 2015) yang menolak permohonan uji materi tersebut, dengan mengembalikan persoalan terkait aspek HAM dalam pernikahan beda agama itu dengan merujuk nilai-nilai agama sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945.

"Dalam agama Islam, nikah Laki-laki non muslim dengan Wanita Muslimah, jelas tidak diperbolehkan. Hendaknya semua pihak memahami hal ini, untuk menguatkan sikap toleransi antar umat beragama juga," kata Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.***


Jum'at, 04 November 2016 00:00 WIB
JAKARTA - Usai menggelar demonstrasi damai 4 November nanti rencananya massa Gerakan Nasional Pembela Fatwa MUI (GNF-MUI) akan menginap di Gedung DPR/MPR.
Rabu, 02 November 2016 13:48 WIB
JAKARTA - Saat menjadi pembicara dalam Seminar Pemikiran Sam Ratulangi di Universitas Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (2/11/2016). Wakil Ketua MPR E. Mangindaan kembali mengingatkan sejarah pemberian nama Sam Ratulangi pada Bandara dan universitas di Manado.
Jum'at, 28 Oktober 2016 19:29 WIB
JAKARTA - Puluhan organisasi yang terhimpun dalam Gerakan Mahasiswa, Pemuda dan Rakyat Kembali ke UUD Tahun 1945 (Gempari) pada 28 Oktober 2016 menemui Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid di Gedung MPR/DPR/DPD.
Sabtu, 29 Oktober 2016 11:43 WIB
JAKARTA - Di hadapan ratusan peternak kambing, 29 Oktober 2016, Bantul, Jogjakarta, Ketua MPR Zulkifli Hasan menyampaikan Sosialisasi 4 Pilar MPR. Dalam kesempatan itu Zulkifli Hasan mengatakan negara itu bisa maju bila ia mempunyai ilmu pengetahuan dan adanya saling percaya antar masyarakat.
Jum'at, 28 Oktober 2016 19:25 WIB
JAKARTA - Puluhan massa yang tergabung dalam berbagai organisasi yang dipimpin oleh Habieb Rizieq pada 28 Oktober 2016 menemui Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid di Ruang GBHN, Komplek Gedung Nusantara V, Jakarta. Dalam pertemuan itu Habieb Rizieq mengatakan gerakan yang dilakukan selama ini adalah untuk menegakkan hukum.
Kamis, 27 Oktober 2016 23:16 WIB
JAKARTA - Di Balai Warga Taman Villa Sawo, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (27/10/2016) malam, ratusan warga berkumpul. Diantara warga itu ada Lurah, Babinsa, Babinkamtibmas, para Ketua RW dan Ketua RT.