Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
Olahraga
13 jam yang lalu
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
2
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
Olahraga
13 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
3
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
Pemerintahan
13 jam yang lalu
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
4
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
9 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
5
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
9 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
6
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
9 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak

Kasus Kopi Maut, Hakim Tolak Eksepsi Jessica Wongso

Kasus Kopi Maut, Hakim Tolak Eksepsi Jessica Wongso
Jessica Kumala Wongso disidang. (newsthh.com)
Selasa, 28 Juni 2016 13:47 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Peengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi terdakwa kasus pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.

"Menolak eksepsi terdakwa. Menyatakan perkara atas nama Jessica Kumala Wongso dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," ucap Ketua Majelis Hakim Kisworo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 28 Juni 2016.

Majelis hakim berpendapat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kabur dan sudah lengkap. Hal itu menjadi dasar bagi majelis hakim untuk melanjutkan persidangan.

"Hakim berpendapat uraian jaksa mengenai catatan, motif dan kronologi yang diajukan JPU kuat dan dapat diterima," kata Kisworo.

Usai pembacaan putusan sela, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada 12 Juli 2016. Sidang tersebut akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Jessica diduga menjadi orang yang membubuhi racun pada minuman Es Kopi Vietnam yang diminum Mirna di Olivier Cafe, Grand Indonesia.

Atas perbuatan tersebut, Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati. ***

Editor:sanbas
Sumber:dream.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/