Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
12 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
7 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
8 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus

Gaji ke-13 dan THR PNS Ditransfer Sebelum Cuti Lebaran

Gaji ke-13 dan THR PNS Ditransfer Sebelum Cuti Lebaran
Menpan RB Yuddy Chrisnandi
Rabu, 29 Juni 2016 14:36 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, mengatakan, pemerintah mulai membayarkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil dan anggota TNI/Polri pada pekan ini.

Anggaran untuk THR dan gaji ke-13 yang digelontorkan mencapai Rp 14 triliun.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenkeu, yang ditransfer THR dan gaji ke-13,” kata Yuddy Chrisnandi, di Kementerian PAN dan RB, di Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Namun, hingga kini total anggaran yang digelontorkan baru mencapai Rp 11 triliun.

Sebab, tidak semua instansi memiliki mekanisme yang sama dalam sistem pembayarannya.

“Untuk itu, kami harap maklum, tapi ini akan selesai sebelum Lebaran. Sebelum cuti Lebaran (selesai),” ujar Yuddy.

Pemberian THR merupakan yang pertama kali diterima PNS dan anggota TNI/Porli.

Sebelumnya, golongan ini hanya menerima 13 kali gaji, yakni 12 bulan gaji dan gaji ke-13.

Menteri Keuangan Bambang PS Brojonegoro menjelaskan, besaran gaji ke-13 yang akan dicairkan ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan umum, tanpa tunjangan kinerja.

Tunjangan kinerja gaji ke-13 akan dibayarkan sepekan sebelum tahun ajaran baru.

Pencairan gaji ke-13, selain tunjangan kinerja, dipercepat guna mengantisipasi kebutuhan pada bulan Juni.

"Nah, sebenarnya gaji ke-13 itu dimasukkan dengan tahun masuknya ajaran baru. Tetapi, karena kami melihat mungkin ada keperluan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di bulan Juni ini, maka sebagian dari gaji ke-13 akan dibayarkan mulai hari ini, terdiri dari yang gaji dan tunjangan di luar tukin (tunjangan kinerja)," jelas Bambang.

Untuk gaji ke-13, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 19, No 20, No 21, dan No 22, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 96/PMK.05/2016.

Adapun untuk pencairan THR diatur dalam PMK No 97/PMK.05/2016.***

Editor:sanbas
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/