Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
23 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
3
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
4
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
5
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
7 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia

PNS Dipastikan Dapat THR Lagi Tahun Depan

PNS Dipastikan Dapat THR Lagi Tahun Depan
Selasa, 16 Agustus 2016 22:20 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali mendapatkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) tahun depan.

"Kebijakan belanja pegawai masih sama seperti tahun lalu, adanya THR," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani usai Konferensi Pers Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (16/8/2016).

?Saat dikonfirmasi lebih jauh mengenai alasan pemberian THR lagi, Askolani enggan berkomentar. Begitu pula dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang tidak memberikan jawaban atas pertanyaan mengenai kebijakan THR.

Sebelumnya, pada 18 Mei 2016, Kementerian Keuangan mengeluarkan dana sekitar Rp 14 triliun untuk membayar gaji ke-13 dan juga gaji ke-14, atau biasa yang disebut dengan THR bagi para PNS.

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu, Askolani, mengungkapkan pemerintah mengeluarkan dana sekitar Rp7 triliun - Rp8 triliun untuk membayar gaji ke-13. Sedangkan untuk gaji ke-14 atau THR, jumlahnya kurang lebih sama dengan gaji ke-13.

Dengan jumlah belasan triliun rupiah ini, Askolani mengklaim pemerintah sanggup membayar hak para aparatur sipil negara, termasuk pensiunan PNS. "Ada anggarannya. Itu wajib. Gaji itu mesti diutamakan, karena ini menyangkut hajat rakyat banyak," tutur dia.***

Editor:sanbas
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/