Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
22 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
2
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
22 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
3
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
21 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
4
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
5
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
5 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
6
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
4 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia

Terkait Penistaan Agama, MUI Ingatkan Polri Tegakkan Hukum Secara Berkeadilan

Terkait Penistaan Agama, MUI Ingatkan Polri Tegakkan Hukum Secara Berkeadilan
Din Syamsuddin (tengah). (viva)
Rabu, 09 November 2016 22:24 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin meminta Polri menegakkan hukum secara berkeadilan dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Jangan karena urusan satu orang, harmoni bangsa ini terganggu. Jalan terbaik tegakkan hukum secara berkeadilan, sekali lagi secara berkeadilan. Karena kalau tidak, yakinilah ada Allah yang Maha Adil yang akan menerapkan keadilannya di sini, atau nanti di akhirat," ujarnya, di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 2016.

Din menegaskan, dirinya dan MUI tidak membenci personal Ahok. Dia menampik jika disebut MUI bersikap seperti itu karena politik. "Jangan bermain-main dengan kasus ini. Saya terus terang bukan karena benci atau tidak benci, apalagi terkait dengan politik," ujar Din.

Pihaknya berharap penegak hukum bisa menegakkan hukum secara berkeadilan, cepat dan transparan dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.

"Apa maksud berkeadilan? Kalau mau mengundang ahli-ahli untuk jadi saksi harus dilihat, kalau mau meminta pandangan agama ya pakai MUI. Jangan saksinya dari rekan-rekan lain. Ini ada keresahan, ini yang kami ingatkan agar berkeadilan," katanya. ***

Editor:sanbas
Sumber:viva.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/