Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
16 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
16 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
16 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
6
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
31 menit yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan

JPU Sebut Pengacara Keliru Pahami Pasal Penodaan Agama, Eksepsi Ahok Ditolak

JPU Sebut Pengacara Keliru Pahami Pasal Penodaan Agama, Eksepsi Ahok Ditolak
(dream.co.id)
Selasa, 20 Desember 2016 13:21 WIB
JAKARTA - Sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dilanjutkan di Pengadilan Jakarta Utara, Selasa (20/12/2016).

Usai sidang sekitar pukul 09.50 WIB, Ahok terlihat bergegas keluar gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan pengawalan ketat puluhan polisi.

Tidak satupun kalimat yang terlontar dari mulutnya. Dia hanya sesekali terlihat melambaikan tangan dari jendela mobil.

Ketika keluar pengadilan, mobil yang membawa Ahok terpaksa melawan arus lalu lintas, lantaran kondisi jalan dipadati para pengunjuk rasa yang telah berkumpul sejak pagi.

Setelah kendaraan Ahok berhasil keluar pengadilan, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Dwiyono, langsung mengimbau massa agar membubarkan diri dengan tertib.

"Kami mengimbau para peserta aksi untuk membubarkan diri dengan tertib, karena terdakwa sudah meninggalkan lokasi," kata Dwiyono melalui pengeras suara.

JPU Tolak Eksepsi Ahok

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan oleh Ahok dan pengacaranya.

Jaksa Ali Mukartono menjelaskan, kuasa hukum Ahok keliru dalam memahami Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Kekeliruan itu terdapat pada eksepsi yang menyebut dakwaan terhadap Ahok masuk delik formil sehingga tidak perlu memiliki akibat.

"(Kuasa hukum) keliru memahami Pasal 156a, oleh karenanya sudah sepantasnya keberatan ditolak," kata Ali.***

Editor:hasan b
Sumber:dream.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/