Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
9 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
8 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
7 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
6 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23

159 Juta Orang Sudah Lakukan Registrasi Kartu Prabayar, Yang Belum Siap-siap Diblokir

159 Juta Orang Sudah Lakukan Registrasi Kartu Prabayar, Yang Belum Siap-siap Diblokir
Selasa, 23 Januari 2018 20:07 WIB
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mencatat jumlah pelanggan yang telah melakukan registrasi kartu prabayar ke operator masing-masing telah mencapai lebih dari 159 juta orang.

Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Noor Ihza, mengemukakan angka itu tercatat per Senin, 22 Januari 2018, pukul 07.45. Jumlah ini terus bertambah dan diprediksi bisa selesai sesuai dengan target, yaitu hingga akhir Februari 2018.

Jika hingga Februari 2018 pengguna prabayar belum mendaftarkan ulang kartunya, Kementerian memastikan kartu tersebut akan diblokir.

''Iya betul, hingga kemarin sudah ada 159 juta lebih pelanggan yang mendaftarkan ulang kartu prabayarnya. Kami optimistis registrasi ulang ini akan berjalan sesuai dengan target,'' tuturnya, Selasa, 23 Januari 2018.

Noor mengimbau semua pengguna kartu prabayar melakukan pendaftaran ulang menggunakan nomor induk kependudukan dan kartu keluarga. Pendaftaran ulang kartu prabayar, kata dia, dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam melakukan transaksi digital serta menghindarkan ancaman kejahatan siber.

"Masyarakat harus segera melakukan registrasi kartu prabayar ulang agar tidak bermasalah nomornya pada kemudian hari. Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan ini," ujarnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:tempo.co
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/