Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
2
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
5 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
5
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
3 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
6
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
12 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu

Kata Anggota Panja RKUHP, 8 Fraksi Dukung Rumusan Pasal LGBT

Kata Anggota Panja RKUHP, 8 Fraksi Dukung Rumusan Pasal LGBT
Arsul Sani. (int)
Rabu, 24 Januari 2018 09:04 WIB
JAKARTA - Delapan fraksi di DPR mendukung perluasan rumusan pasal tentang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dalam Rancangan Undang-undang Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Hal itu diungkapkan anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP dari Fraksi PPP Arsul Sani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (23/1).

Menurut Arsul Sani, pidana bukan untuk status pelakunya, melainkan perilaku menyimpang tersebut dipidana jika dilakukan di depan publik. Hal itu yang saat ini tengah dibahas dalam Panja RKUH terkait perluasan pidana pasal pencabulan sesama jenis.

Arsul juga mengungkap, perluasan pasal tidak hanya untuk sesama jenis tetapi juga untuk hubungan seksual lawan jenis.

''Perilaku menyimpang itu tidak hanya LGBT yang diubah, tetapi juga laki-laki dan perempuan, itu yang dihukum.  Kalau anda katakanlah laki sama perempuan telajang di muka publik, ciuman dan segala macam dihukum karena pornografi," ujar Arsul.

Arsul menjelaskan dalam perluasan pasal pencabulan sesama jenis, pidana tidak hanya perbuatan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur, tetapi juga sesama orang dewasa. Terkait hal ini, Arsul mengungkap seluruh fraksi mendukung rumusan perluasan pasal tersebut.

''Tidak ada satu fraksi pun yang menyatakan menolak, atau tidak setuju perluasan itu. Dari awal kita sudah sepakat hanya kan belum sampai perumusannya,'' ujar Arsul.

Namun Arsul melanjutkan, dalam rapat perumusan pekan lalu seluruh fraksi yang hadir saat itu yakni delapan fraksi mendukung rumusan perluasan tersebut. Selanjutnya kata Arsul, rumusan tersebut akan dibahas pada rapat lerja(raker) di tingkat Komisi III DPR pada akhir Januari mendatang.

''Nanti akhir bulan raker, ditingkat raker, raker di komisi,'' ujar Sekjen PPP tersebut.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/