Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
17 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
18 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
11 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
12 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
9 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel

Dijanjikan Dinikahi, Siswi SMA Bersedia Dicabuli di Hadapan 2 Temannya Sepulang Sekolah

Dijanjikan Dinikahi, Siswi SMA Bersedia Dicabuli di Hadapan 2 Temannya Sepulang Sekolah
Ilustrasi korban pencabulan. (int)
Selasa, 01 Mei 2018 19:05 WIB
BEKASI - YA (17), siswi salah satu SMA di Babelan, Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban pencabulan yang dilakukan pria dewasa, SH (27). Atas perbuatannya, SH ditangkap aparat kepolisian.

Dikutip dari merdeka.com, peristiwa ini terjadi bulan April lalu, saat YA dan dua temannya baru pulang sekolah. SH kemudian mengajak YA dan temannya ke rumahnya di wilayah Babelan.

Di rumahnya, SH kemudian merayu YA dan berjanji akan menikahinya. YA pun terbujuk, hingga SA bisa mencabulinya. Aksi bejat SH itu dilakukan di hadapan teman YA.

''Selesai mencabuli korban kemudian SH mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orangtua korban dan akan menyebarkan foto bugil korban ke media sosial,'' kata aparat polisi, Selasa (1/5).

Namun YA tetap mengadukan kejadian tersebut kepada ibunya. Keduanya pun kemudian melapor ke Polsek Babelan.

Pihak kepolisian bergerak cepat dan menangkap SH di rumahnya.

Polisi juga mengamankan baju seragam dan rok pramuka berwarna coklat, celana dalam dan bra berwarna pink serta sebuah sweater berwarna putih.

SH dijerat dengan Tindak Pidana Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Sebagaimana dimaksud (Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 atau Pasal 81 Ayat (2) atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/