Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
18 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
18 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
11 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
12 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
9 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel

Dijanjikan Masuk Surga, Siswi SMA Disetubuhi Pria Mengaku Kanjeng Sultan

Dijanjikan Masuk Surga, Siswi SMA Disetubuhi Pria Mengaku Kanjeng Sultan
Ilustrasi korban pencabulan. (wartakota)
Selasa, 08 Januari 2019 06:06 WIB
KEBUMEN - Seorang siswi SMA berusia 17 tahun di Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, menjadi korban pencabulan pria yang mengaku sebagai Sang Kanjeng Sultan.

Dikutip dari merdeka.com, pria berinisial HS (53), warga Desa Tepakyang, Kecamatan Adimulyo, Kebumen, yang akrab dipanggil Kiai Syawa itu menyetubuhi siswi kelas XI SMA tersebut setelah memperdayanya dengan menjanjikan bisa mengantarkannya masuk surga bersama keluarganya.

Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Suparno mengatakan tersangka ditangkap di kediamannya pada Hari Minggu (6/1), sekitar pukul 06.00 WIB.

''Tersangka kita tangkap berdasarkan laporan orang tua korban. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen,'' kata AKP Suparno.

Lanjut AKP Suparno, untuk dapat memuluskan niat tersangka agar mau disetubuhi, HS yang mendaku sebagai Sang Kanjeng Sultan menikahi korbannya pada hari Rabu (12/12). Selanjutnya korban disetubuhi pada malam harinya.

''Nah pada saat pernikahan itu, orang tua korban tidak tahu. Pernikahan itu tanpa seizin orang tua korban. Korban ini masih di bawah umur,'' jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, serta paling lama 15 tahun.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/