Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
23 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
2
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
23 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
3
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
23 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
4
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
5
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
7 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
6
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia

Biarkan KM Sinar Bangun Angkut Penumpang Lebihi Kapasitas, 3 Pegawai Dishub Dijadikan Tersangka

Biarkan KM Sinar Bangun Angkut Penumpang Lebihi Kapasitas, 3 Pegawai Dishub Dijadikan Tersangka
Tim SAR gabungan mencari korban KM Sinar Bangun yang karam di Danau Toba. (dok)
Senin, 25 Juni 2018 11:19 WIB
MEDAN - Tiga pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Samosir, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba.

''Dari penyidikan, 4 orang kita tetapkan sebagai tersangka. Selain nakhoda yang juga pemilik kapal, berinisial PSS, juga ada regulator,'' kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw, Senin (25/6), seperti dikutip dari merdeka.com.

Ketiga pegawai Dishub Samosir yang dijadikan tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun tersebut yakni: KS, pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kapos Pelabuhan Simanindo; FP, PNS Dishub Samosir yang menjadi Kapos Pelabuhan Simanindo; dan RS, Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir.

Nakhoda yang dijadikan tersangka diketahui tidak memegang izin berlayar. Dia juga tahu dan diduga sengaja memuat kapal melebihi kapasitas seharusnya. Bahkan, sepeda motor yang tidak dibenarkan diangkut juga dibawa ke dalam kapal.

Sementara pihak regulator tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Padahal mereka yang seharusnya mengatur jumlah penumpang dan mengawasi kegiatan kapal. Meski tidak melaksanakan tugas dengan benar, mereka tetap memungut retribusi.

''Karena telah membuat hilangnya nyawa orang lain, mereka memenuhi unsur,'' jelas Paulus.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian R Djajadi menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHPidana.

''Ancamannya pidana kurungan selama maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar,'' jelasnya.

Berdasarkan penyidikan, para tersangka diduga telah melayarkan KM Sinar Bangun untuk mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi tonase atau jumlah penumpang.

Sesuai surat kelengkapan, kapal itu hanya berkapasitas 45 orang dan tidak boleh mengangkut barang atau sepeda motor. Faktanya terdapat lebih dari 150 penumpang dan 70 sepeda motor yang diangkut.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, berupa 45 blok karcis retribusi masuk pelabuhan senilai Rp500 yang telah digunakan, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga roda dua senilai Rp500 yang telah digunakan, dan fotokopi dokumen kelengkapan KM Sinar Bangun IV Nomor 117.

Dari keterangan saksi-saksi diperoleh fakta, KM Sinar Bangun yang dikemudikan PSS bersama 3 ABK berangkat dari Pelabuhan Simanindo, Samosir menuju Pelabuhan Tigaras, Simalungun pada Senin (18/6) sekitar pukul 17.00 Wib. Kapal membawa penumpang yang diperkirakan lebih dari 150 orang dan sepeda motor lebih dari 70 unit.

Setelah berlayar, sekitar pukul 17.30 WIB, kapal membentur sesuatu sehingga mesin mati. Kapal berhenti dan terbalik ke arah sebelah kanan dengan kondisi terapung selama sekitar 5 menit. Pada pukul 17.35 WIB kapal tenggelam keseluruhan, sedangkan para penumpang berupaya berenang untuk menyelamatkan diri.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
GoNews Foto Jasad Bocah dalam KM Sinar Bangun di Dasar Danau Toba Diduga Warga Binjai Bernama Dika
GoNews KM Sinar Bangun Berada pada Kaldera Haranggaol yang Meletus 500 Ribu Tahun Lalu, Dasar Terdalam Danau Toba
GoNews Suhu Dingin di Dasar Danau Toba Sebabkan Jasad Korban KM Sinar Bangun Tak Bisa Mengapung
GoNews Tengah Hamil 2 Bulan, Begini Cerita Sri Santika Menyelamatkan Diri Ketika KM Sinar Bangun Tenggelam
GoNews Cerita Korban KM Sinar Bangun yang Selamat, Ditertawakan 3 Temannya Saat Akan Pakai Pelampung
GoNews Cerita Korban Selamat KM Sinar Bangun, Roni Sempat Tolong Penumpang Wanita, Namun Gagal karena Kakinya Ditarik . . . .
GoNews Paranormal Bantu Cari Korban KM Sinar Bangun yang Hilang di Danau Toba, Begini Ritualnya
GoNews Danau Toba Dipenuhi Tumbuhan yang Tingginya Mencapai 60 Meter
GoNews Ditemukan Tong Berisi Bahan Bakar di Danau Toba, Diduga Milik KM Sinar Bangun
GoNews KNKT Pesimis Bisa Temukan Jenazah Para Korban KM Sinar Bangun, Ini Alasannya
GoNews Diduga Terbelit Ganggang, Para Korban KM Sinar Bangun Tak Bisa Mengapung ke Permukaan Danau Toba
GoNews Suhu Air Danau Toba 0 Derajat Celsius pada Kedalaman 450 Meter dan Tingginya Rumput Bahayakan Penyelam
GoNews Penyelam Hanya Sanggup 50 Meter, TNI Akan Gunakan Cara Ini Ambil Korban KM Sinar Bangun di Kedalaman 460 Meter
GoNews Ini Identitas 21 Korban KM Sinar Bangun yang Ditemukan Selamat dan Tewas
GoNews Nahkoda Asli Berada di Daratan Saat KM Sinar Bangun Tenggelam, Siapa yang Kemudikan Kapal?
GoNews KM Sinar Bangun Tenggelam pada Kedalaman 460 Meter, Penyelam Dibatasi Hingga 50 Meter, Sebab . . . .
GoNews Kapasitas KM Sinar Bangun Hanya 43 Orang, Dipaksakan Angkut Lebih 200 Penumpang
GoNews 5 Warga Riau Ikut Jadi Korban Kapal Karam di Danau Toba, Ini Nama-namanya
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/