Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
15 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
15 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
9 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
10 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
7 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel

Bawa Anjing Masuk Masjid, Margaret Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama

Bawa Anjing Masuk Masjid, Margaret Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama
Suzethe Margaret (kanan), wanita yang memakai sepatu dan membawa anjing masuk ke Masjid Al Munawaroh, kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (30/6). (kumparan.com)
Selasa, 02 Juli 2019 09:33 WIB
BOGOR - Penyidik Polres Kabupaten Bogor menetapkan Suzethe Margaret (52) sebagai tersangka penistaan agama. Margaret merupakan wanita yang ngamuk dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Kabupaten Bogor, sambil membawa anjing dan memakai sepatu, Ahad (30/6).

Dikutip dari merdeka.com, Kapolres Kabupaten Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terhadap Suzethe Margaret sudah dikirimkan.

''Penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikkan status SM menjadi tersangka dengan pasal persangkaan pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama,'' kata AM Dicky kepada merdeka.com, Selasa (2/7).

Dicky mengatakan, pihaknya akan langsung menahan Margaret. Sebelum ditahan, SM akan menjalani pemeriksaan kesehatan karena diduga mengidap gangguan kejiwaan.

Keterangan dari pihak keluarga, kata dia, Margaret memiliki riwayat gangguan jiwa dan dirawat di dua rumah sakit.

''Oleh karena itu terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kebenaran gangguan kejiwaan tersebut,'' ujarnya.

Sebelumnya, Suzethe Margaret membuat heboh jamaah di Masjid Al Munawaroh, kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (30/6), karena masuk ke masjid tersebut dengan menggunakan sepatu dan membawa anjing.

Margaret mengamuk dan beralasan masuk masjid untuk mencari suaminya yang dikatakannya akan menikah dalam masjid itu. Aksi tak pantas wanita ini direkam salah seorang jamaah dan videonya kemudian beredar luas di media sosial.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/