Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
17 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
11 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
12 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
16 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos

Fitnah Anwar Ibrahim, TV3 Diperintahkan Pengadilan Membayar Rp3,9 Miliar

Fitnah Anwar Ibrahim, TV3 Diperintahkan Pengadilan Membayar Rp3,9 Miliar
Anwar Ibrahim. (asianewstoday)
Selasa, 15 Mei 2018 17:58 WIB
KUALA LUMPUR - Pasca kalahnya Najib Razak dalam Pemilu dan dilantiknya Mahathir Mohamad sebagai Perdana Menteri Malaysia, pengadilan Malaysia menunjukkan keberpihakannya kepada pemimpin oposisi Anwar Ibrahim.

Buktinya, hari ini, Selasa (15/5), Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan memerintahkan stasiun televisi TV3 membayar 1,1 juta ringgit atau Rp3,9 miliar kepada Anwar Ibrahim. TV3 dinilai terbukti memfitnah Anwar Ibrahim, karena memberitakan Anwar termasuk dalang serangan dari Lahad Datu di Negara Bagian Sabah lima tahun lalu.

Dikutip dari merdeka.com, Hakim Ahmad Zaidi Ibrahim mengabulkan tuntutan hukum Anwar kepada TV3 karena dalam tayangan Buletin Utama mereka mengutip artikel harian Utusan Melayu yang menulis 'Tiga Kumpulan Menjadi Dalang' pada 2 Maret 2013.

Dilansir dari laman The Star, Selasa (15/5), hakim memutuskan TV3 dalam tayangan itu tidak menerapkan praktik jurnalisme yang bertanggung jawab karena tidak melakukan konfirmasi kepada Anwar sebelum menayangkan acara itu.

''Menurut saksi terdakwa, mereka menayangkan acara itu berdasarkan harian Utusan Melayu, namun koran itu mengakui artikel tersebut salah dan bersifat fitnah kepada penggugat,'' kata hakim.

''Namun TV3 tetap berkukuh mereka tidak bersalah dan tidak membuat penyelesaian kepada penggugat.''

Pada 8 Maret 2013 Anwar menuntut sejumlah pihak atas fitnah terhadap dirinya. Pihak-pihak itu di antaranya harian Utusan Melayu, pemimpin redaksi Abdul Aziz Ishak, TV3, Jaringan Radio dan Televisi, serta editor Shaharudin Abd Latif dan editor Buletin Utama, Ing Boon Seng.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/