Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
20 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
21 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
15 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
3 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
3 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional

Buronan Kasus Pencucian Uang Rp1,3 Triliun Asal Batam Ditangkap di Benoa

Buronan Kasus Pencucian Uang Rp1,3 Triliun Asal Batam Ditangkap di Benoa
Deki Bermana. (radarbali.com)
Sabtu, 04 Agustus 2018 22:05 WIB
JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap Deki Bermana, buronan pencucian uang kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal senilai Rp1,3 triliun, di Pelabuhan Tanjung Benoa, Denpasar, Bali, Sabtu (4/8/2018).

''Yang bersangkutan ditangkap pada Sabtu pukul 11.45 Wita,'' kata Direktur Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Yunan Harjaka di Jakarta, Sabtu sore, seperti dilansir Antara.

Ia menyebutkan, penangkapan buron pencucian uang itu berkat kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Tinggi Bali dibantu oleh Syahbandar Pelabuhan Tanjung Benoa.

Dasar penangkapan buron korupsi itu melalui putusan Mahkamah Agung Nomor: 2621 K/PID.SUS/2015 tanggal 24 Agustus 2016, dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor: B-01/N.4.10/Dsp.4/01/2018 tanggal 25 Januari 2018 perihal Bantuan Pencarian/Penangkapan Terpidana atas nama Deki Bermana.

Deki Bermana berdasarkan pada Putusan MA itu dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal senilai Rp1,3 triliun di Batam.

Oleh karena itu, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/