Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
17 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
17 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
11 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
12 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
9 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel

Dicekoki Miras Hingga Mabuk, Gadis 13 Tahun Disetubuhi di Penginapan, 3 Pemuda Tunggu Giliran Saat Digerebek Polisi

Dicekoki Miras Hingga Mabuk, Gadis 13 Tahun Disetubuhi di Penginapan, 3 Pemuda Tunggu Giliran Saat Digerebek Polisi
Ilustrasi. (dok)
Selasa, 17 Desember 2019 16:01 WIB
KARIMUN - Seorang gadis berusia 13 tahun menjadi korban perkosaan di salah satu penginapan melati di Karimun, Kepulauan Riau, Ahad (15/12/2019) malam.

Dikutip dari batamnews.co.id, aksi pemerkosaan itu berawal ketika empat pemuda mengajak Pelangi (nama samaran) nongkrong sambil dicekoki minuman keras (miras). Setelah gadis remaja itu mabuk, keempat pemuda tersebut membawanya ke sebuah penginapan kelas melati. Mereka berencana memperkosa Pelangi secara bergiliran.

Rencana bejat pelaku dicurigai resepsionis penginapan karena melihat Pelangi dalam kondisi teler dibawa para pelaku menginap di kamar 302.

Lantaran merasa janggal, akhirnya pegawai penginapan itu menelepon polisi. Tak beberapa lama, polisi pun datang melakukan penggerebekan di kamar 302.

Polisi langsung meringkus empat tersangka, dua masih di bawah umur. Mereka adalah R alias Rm (17), AMS (21), YFP (18) dan Mn alias Jk (17).

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono menyampaikan, Pelangi sudah sempat disetubuhi salah seorang dari empat pemuda cabul itu.

''Empat pelaku ini melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur,'' kata Herie.

Saat diinterogasi petugas, terungkap Pelangi sudah disetubuhi seorang tersangka yang usianya masih di bawah umur. Sementara, tiga tersangka lainnya menunggu giliran, namun sudah meraba-raba tubuh korban.

''Baru satu orang yang melakukan, sementara tiga lainnya berbuat cabul dengan memegang tubuh korban. Memang niatnya mau menggilir korban,'' kata Herie.

Pengakuan para tersangka, perbuatan tersebut baru pertama kali dilakukan. Sementara, untuk wisma atau penginapan akan dilakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk ketentuan prosedurnya.

Para tersangka dijerat pasal 81 ayat 2, pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara di atas 10 tahun.

''Untuk tersangka di bawah umur tidak dilakukan diversi. Karena ancamannya di atas 10 tahun,'' ujar Herie. ***

Editor:hasan b
Sumber:batamnews.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/