Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
23 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
23 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
23 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
22 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
23 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
23 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu

Kenal di Medsos, 2 Gadis Remaja Dicabuli 2 Pria Pengangguran dalam Kamar Kos yang Sama

Kenal di Medsos, 2 Gadis Remaja Dicabuli 2 Pria Pengangguran dalam Kamar Kos yang Sama
Ilustrasi korban pencabulan. (int)
Senin, 17 Februari 2020 08:04 WIB
KUTAI KARTANEGARA - Aparat Polsek Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menangkap Murjani (18) dan Dayat (31), Sabtu (15/2/2020) malam.

Dikutip dari merdeka.com, kedua pria pengangguran itu diduga telah mencabuli dua gadis berusia 14 tahun di kamar kos pelaku. Pencabulan itu bermula dari perkenalan korban dengan pelaku di media sosial.

Kedua pria pengangguran ditangkap setelah orangtua kedua korban melapor ke Mapolsek Loa Kulu, sore hari sebelumnya. Kedua orangtua korban menemukan putri mereka di tempat kos pelaku.

Dayat ternyata telah beristri dan punya 1 orang anak. Dia tinggal menumpang di indekos Murjani di kawasan Dusun Margasari.

''Keduanya kenalan di medsos. Jadi masing-masing bawa pasangannya ke kos. Murjani yang duluan, kemudian disusul Dayat," kata Kapolsek Loa Kulu Iptu Aksaruddin, dikonfirmasi Ahad (16/2).

Murjani dan Dayat mengeluarkan bujuk rayu. Kedua gadis remaja itu pun terperdaya sehingga kedua pelaku leluasa menyetubuhi kedua korban dalam kamar kos yang sama.

Kedua korban mengaku telah disetubuhi pelaku, setelah didesak kedua orangtua mereka. Polisi mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti dugaan kasus asusila anak bawah umur itu.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. ''Ancaman maksimal 15 tahun penjara,'' tandas Aksaruddin.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77