Negara Hadir Kawal Kasus Taichung, KP2MI Dampingi 7 PMI yang Diamankan
![]() |
JAKARTA - Kehadiran negara dalam melindungi warganya kembali diuji lewat insiden yang menyeret tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kota Taichung, Taiwan. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memastikan pengawalan ketat atas kasus yang terjadi di sekitar Stasiun Taichung, Minggu (14/6/2026) tersebut.
"KP2MI bersama KDEI Taipei terus melakukan koordinasi intensif dengan otoritas setempat untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum yang berlaku. Negara hadir untuk memastikan setiap WNI memperoleh akses kekonsuleran, pendampingan, dan perlindungan yang menjadi haknya," ungkap Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2026).
Verifikasi Identitas dan Status Hukum
Koordinasi yang dibangun KP2MI dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei berfokus pada upaya mendapatkan informasi terbaru mengenai status hukum, kondisi fisik, dan urusan keimigrasian para pekerja. Otoritas Taiwan masih menyelidiki secara menyeluruh kronologi di balik insiden ini.
Berdasarkan verifikasi data, identitas ketujuh PMI yang saat ini diamankan oleh pihak berwajib adalah G, S, N, SF, NAN, R, dan A.
- Sebanyak enam orang berstatus pekerja kaburan (missing worker).
- Satu orang lainnya tercatat berstatus overstay.
Komitmen Transparansi dan Hukum
Meski sebagian besar pekerja memiliki masalah keimigrasian, pemerintah memastikan akses perlindungan dan kekonsuleran tetap berjalan sesuai ketentuan. Di sisi lain, Indonesia juga menjunjung tinggi aturan hukum di negara penempatan.
"Pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Taiwan dan akan terus berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memastikan penanganan perkara berlangsung secara adil dan transparan," jelas Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin.
Untuk menghindari kejadian serupa di kemudian hari, pemerintah mengimbau seluruh WNI di luar negeri agar menghindari tindakan yang melanggar hukum dan aturan negara penempatan.
"Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pekerja migran Indonesia untuk selalu bekerja melalui prosedur yang sah, menjaga status keimigrasian dan ketenagakerjaan secara legal, serta mematuhi hukum negara penempatan. Kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dari pelindungan diri dan jaminan kepastian hukum selama bekerja di luar negeri," tambah Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | tempo.co |
| Kategori | : | Ragam |































