Pemerintah Siapkan Rp49,4 Triliun untuk THR ASN, Dibayarkan Mulai 17 Maret
![]() |
JAKARTA – Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,4 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025. Pembayaran THR dijadwalkan mulai 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Lebaran.
THR dijadwalkan mulai 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Lebaran.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (11/3/2025), menjelaskan bahwa anggaran THR ini telah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Alokasi ini tersebar di berbagai sektor, termasuk Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).
Rincian alokasi anggaran THR 2025:
* Rp17,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.
* Rp12,4 triliun melalui BA BUN untuk pensiunan dan penerima pensiun.
* Rp19,3 triliun untuk ASN daerah.
* Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN daerah dari APBD TA 2025 sebesar Rp16,5 triliun, disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Teknis pelaksanaan pembayaran THR akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) bagi yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bagi yang bersumber dari APBD.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan melakukan pembayaran sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sebelum pencairan, satuan kerja wajib melakukan rekonsiliasi gaji dan pembuatan tagihan pensiun melalui PT Taspen dan PT Asabri.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN. Selain THR, ASN juga akan menerima tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
Gaji ke-13 ASN akan dicairkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan tahun ajaran baru. (ant)
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Kategori | : | Ragam |






























