Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
10 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
16 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
9 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
10 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
9 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
10 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija

Prabowo Percepat Pengangkatan CPNS pada Juni, PPPK Oktober 2025

Prabowo Percepat Pengangkatan CPNS pada Juni, PPPK Oktober 2025
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers "Pengangkatan CASN 2024" di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Senin (17/3/2025). (antara/narda margaretha sinambela/aa)
Senin, 17 Maret 2025 21:31 WIB

JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 dipercepat dan harus diselesaikan paling lambat Juni 2025, sementara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ditargetkan rampung pada Oktober 2025.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers "Pengangkatan CASN 2024" di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Senin. Ia menegaskan bahwa Presiden telah memberikan arahan untuk mempercepat pengangkatan CPNS hingga Juni 2025, sedangkan PPPK paling lambat Oktober 2025.

Prasetyo meminta seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah segera menindaklanjuti kebijakan ini sesuai dengan kesiapan masing-masing. Presiden juga menginstruksikan dilakukan analisis dan simulasi guna memastikan kesiapan dalam memenuhi persyaratan pengangkatan ASN sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Selain itu, Presiden menekankan pentingnya menjaga prinsip meritokrasi dalam seleksi PPPK 2024 agar proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan. Kebijakan ini merupakan afirmasi terakhir dalam proses penerimaan PPPK 2024. Selanjutnya, pengangkatan ASN akan dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai regulasi yang berlaku.

Prabowo juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata tentang pembukaan lapangan pekerjaan, melainkan untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal demi kepentingan masyarakat luas.

Sebelumnya, Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa pengangkatan CASN 2024 memerlukan waktu lebih lama karena prosesnya harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati. Ia menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024 merupakan hasil keputusan bersama antara pemerintah dan Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat, Rabu, 5 Maret 2025.

Rini menambahkan bahwa penyelarasan data terkait formasi, jabatan, dan penempatan masih berlangsung. Sejumlah instansi juga masih membutuhkan waktu untuk menuntaskan proses pengadaan CASN. Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menargetkan pengangkatan serentak CPNS pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK tahap 1 dan tahap 2 dijadwalkan mulai 1 Maret 2026.

BKN kini tengah menyusun peta jalan pengangkatan serentak CASN 2024 sebagai panduan bagi instansi pemerintah serta peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus maupun yang masih dalam tahap seleksi. Pemerintah juga memastikan bahwa anggaran untuk pengadaan CASN tidak terkena efisiensi. Kementerian PANRB meyakini bahwa anggaran bagi pegawai non-ASN yang terdata di BKN selama proses pengadaan PPPK 2024 telah disediakan oleh instansi masing-masing, sebagaimana imbauan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PANRB. (ant)

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Ragam
wwwwww