67 PJLP Kelurahan Pulau Kelapa Tandatangani Kontrak Kerja Tahun 2025
![]() |
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA – Sebanyak 67 Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Kelurahan Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara, menandatangani kontrak kerja untuk tahun anggaran 2025. Penandatanganan dilakukan di ruang pola kantor Lurah Pulau Kelapa pada Selasa (7/1/2025).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Adi Apandi, menjelaskan bahwa para PJLP yang menandatangani kontrak kerja ini terdiri dari berbagai bidang tugas:
- 53 orang Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU)
- 12 pengelola Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA)
- 1 Anak Buah Kapal (ABK)
- 1 Nakhoda
"67 PJLP ini terdiri dari 53 PPSU, 12 pengelola RPTRA, satu ABK, dan satu nahkoda," kata Adi.
Upah dan Fasilitas untuk PJLP
Menurut Adi, upah para PJLP akan disesuaikan dengan Peraturan Gubernur yang mengatur Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025. Selain menerima gaji sesuai UMP, mereka juga akan mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan.
"Selain menerima gaji sesuai UMP DKI Jakarta, mereka juga akan diberikan BPJS Kesehatan," tambahnya.
Seleksi Ketat dan Harapan Kinerja
Lurah Pulau Kelapa, Muslim, menambahkan bahwa para PJLP yang menandatangani kontrak ini adalah mereka yang telah melalui proses seleksi ketat, termasuk tes dan wawancara yang dilaksanakan pada Desember 2024.
"Semoga mereka dapat bekerja sesuai aturan dan terus mendukung program pemerintah," ujar Muslim.
Melalui penandatanganan kontrak ini, diharapkan para PJLP mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan kontribusi positif untuk mendukung pelayanan masyarakat di Kelurahan Pulau Kelapa. ***
| Kategori | : | Ragam |































