Pemprov DKI Jakarta Dukung Kejaksaan Tinggi Ungkap Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan
![]() |
JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta menyatakan kesiapannya bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun Anggaran 2023. Hal ini disampaikan setelah Kejaksaan melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan pada Rabu (18/12/2024).
“Benar bahwa Kejaksaan Tinggi telah menggeledah kantor Dinas Kebudayaan. Penggeledahan dilakukan di lantai 15, ruang Kepala Dinas, dan lantai 14, ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan, sejak pukul 10.40 WIB,” ujar Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, Rabu malam (18/12).
Budi menjelaskan, penggeledahan ini terkait surat pemberitahuan yang diterima Pemprov DKI Jakarta mengenai dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Kebudayaan. Pj. Gubernur DKI Jakarta telah menginstruksikan Inspektorat Provinsi untuk melakukan investigasi internal.
“Hasil investigasi awal Inspektorat menunjukkan indikasi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa kegiatan. Saat ini, proses penghitungan besaran kerugian masih berjalan,” tambah Budi.
Sebagai tindak lanjut, Kepala Dinas Kebudayaan tetap berada di kantornya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemprov DKI Jakarta juga mengonfirmasi bahwa Kepala Dinas Kebudayaan akan dinonaktifkan mulai Kamis (19/12/2024) untuk memperlancar penyelidikan.
Penggeledahan Meluas ke Lokasi Lain
Menurut Sekretaris Dinas Kebudayaan, penggeledahan tidak hanya dilakukan di kantor Dinas Kebudayaan, tetapi juga di rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga yang diduga terlibat.
“Kami masih menunggu perkembangan informasi dari Kejaksaan Tinggi terkait kasus ini. Pemprov DKI Jakarta akan memberikan dukungan penuh untuk memastikan kasus ini diselesaikan secara transparan dan tuntas,” pungkas Budi. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Kategori | : | Ragam |































