Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Marciano Beri Semangat Atlet Balap Sepeda Raih Prestasi di Youth Olympic Games Dakar 2026
Olympic
24 jam yang lalu
Marciano Beri Semangat Atlet Balap Sepeda Raih Prestasi di Youth Olympic Games Dakar 2026
2
Achsanul Qosasi Minta Suporter Madura United dan Bonek Tak Terprovokasi Medsos
Sepakbola
24 jam yang lalu
Achsanul Qosasi Minta Suporter Madura United dan Bonek Tak Terprovokasi Medsos
3
Bernando Tavares Ungkap Alasan Persebaya Lepas Gali Freitas
Sepakbola
24 jam yang lalu
Bernando Tavares Ungkap Alasan Persebaya Lepas Gali Freitas
4
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
10 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
5
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
20 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026

Dua Petinggi PT RBT Divonis, Suparta 8 Tahun Bui dan Rp 4,5 Triliun Uang Pengganti

Dua Petinggi PT RBT Divonis, Suparta 8 Tahun Bui dan Rp 4,5 Triliun Uang Pengganti
Senin, 23 Desember 2024 16:20 WIB
JAKARTA – Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 triliun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menegaskan bahwa jika Suparta gagal membayar uang pengganti, hartanya akan disita dan dilelang. Apabila hasilnya masih tidak mencukupi, ia akan menjalani hukuman tambahan berupa 6 tahun penjara. "Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ujar hakim dalam sidang pada Senin (23/12/2024).

Selain Suparta, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT tahun 2017, Reza Andriansyah, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan. Berbeda dengan Suparta, Reza tidak diwajibkan membayar uang pengganti.

Hakim menyatakan Reza bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Jaksa sebelumnya menuntut Suparta dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider 8 tahun kurungan. Sementara Reza dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai Suparta turut melakukan pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010. Dalam kasus ini, PT RBT, yang dikenal sebagai smelter swasta, diwakili oleh pengusaha Harvey Moeis.

Kasus ini mencuat akibat pengelolaan tata niaga timah yang melibatkan PT RBT dan menyebabkan kerugian negara sangat besar. Hakim menyebut, tidak ada alasan pembenar bagi kedua terdakwa, mengingat dampak masif yang ditimbulkan dari perbuatan mereka. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwww