Dua Petinggi PT RBT Divonis, Suparta 8 Tahun Bui dan Rp 4,5 Triliun Uang Pengganti
![]() |
Hakim menegaskan bahwa jika Suparta gagal membayar uang pengganti, hartanya akan disita dan dilelang. Apabila hasilnya masih tidak mencukupi, ia akan menjalani hukuman tambahan berupa 6 tahun penjara. "Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ujar hakim dalam sidang pada Senin (23/12/2024).
Selain Suparta, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT tahun 2017, Reza Andriansyah, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan. Berbeda dengan Suparta, Reza tidak diwajibkan membayar uang pengganti.
Hakim menyatakan Reza bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Jaksa sebelumnya menuntut Suparta dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider 8 tahun kurungan. Sementara Reza dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai Suparta turut melakukan pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010. Dalam kasus ini, PT RBT, yang dikenal sebagai smelter swasta, diwakili oleh pengusaha Harvey Moeis.
Kasus ini mencuat akibat pengelolaan tata niaga timah yang melibatkan PT RBT dan menyebabkan kerugian negara sangat besar. Hakim menyebut, tidak ada alasan pembenar bagi kedua terdakwa, mengingat dampak masif yang ditimbulkan dari perbuatan mereka. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Ragam |






























