Harvey Moeis Dijatuhi 6,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Rp 300 Triliun
![]() |
Hakim Ketua Eko Aryanto dalam putusannya, Senin (23/12/2024), juga menghukum Harvey dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ujar Hakim.
Harvey diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Jika tidak dibayar, hartanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan akan diberlakukan.
Pertimbangan Hakim
Hakim menyebut, tidak ada alasan pembenar untuk Harvey karena perbuatannya dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan adalah ia bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Harvey diketahui berperan sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin dalam kerja sama dengan PT Timah yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Jaksa sebelumnya menuntut Harvey dengan 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan karena besarnya nilai kerugian negara dan keterlibatan Harvey sebagai suami aktris Sandra Dewi. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Ragam |































