Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Juara Tunggal Putra, Richie: Saya Terharu Dapat Gelar Pertama
Badminton
23 jam yang lalu
Juara Tunggal Putra, Richie: Saya Terharu Dapat Gelar Pertama
2
Raih Juara Ganda Putri, Isyana/Rinjani: Kuncinya Bermain Penuh Keyakinan
Badminton
23 jam yang lalu
Raih Juara Ganda Putri, Isyana/Rinjani: Kuncinya Bermain Penuh Keyakinan
3
Tekad Imanol Garcia Berjuang Ekstra Hadapi Persija Jakarta
Sepakbola
22 jam yang lalu
Tekad Imanol Garcia Berjuang Ekstra Hadapi Persija Jakarta
4
BMKG Prediksi Langit Jabodetabek Cerah Berawan pada Hari Ini
Metropolitan
12 jam yang lalu
BMKG Prediksi Langit Jabodetabek Cerah Berawan pada Hari Ini
5
Marcos Reina Tak Gentar Kekuatan Pasukan Shin Tae-yong
Sepakbola
22 jam yang lalu
Marcos Reina Tak Gentar Kekuatan Pasukan Shin Tae-yong
6
Oscar Bruzon Optimistis Bhayangkakra FC Mampu Jaga Momentum
Sepakbola
22 jam yang lalu
Oscar Bruzon Optimistis Bhayangkakra FC Mampu Jaga Momentum

Harvey Moeis Dijatuhi 6,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Rp 300 Triliun

Harvey Moeis Dijatuhi 6,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Rp 300 Triliun
Senin, 23 Desember 2024 15:01 WIB
JAKARTA – Pengusaha Harvey Moeis divonis hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Hakim Ketua Eko Aryanto dalam putusannya, Senin (23/12/2024), juga menghukum Harvey dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ujar Hakim.

Harvey diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Jika tidak dibayar, hartanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan akan diberlakukan.

Pertimbangan Hakim

Hakim menyebut, tidak ada alasan pembenar untuk Harvey karena perbuatannya dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan adalah ia bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Harvey diketahui berperan sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin dalam kerja sama dengan PT Timah yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Jaksa sebelumnya menuntut Harvey dengan 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan karena besarnya nilai kerugian negara dan keterlibatan Harvey sebagai suami aktris Sandra Dewi. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwww