Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
15 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
2
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
15 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  GoNews Group

10 Rumah Ibadah di Aceh Singkil Dibongkar

10 Rumah Ibadah di Aceh Singkil Dibongkar
Rabu, 21 Oktober 2015 11:26 WIB
BANDA ACEH – Sejak Senin (19/10), pemerintah Aceh Singkil mulai membongkar 10 undung-undung atau rumah ibadah kecil bagi umat kristiani yang tidak mengantongi izin. Sementara itu, 13 rumah ibadah kristiani lainnya tetap dipertahankan, tapi harus mengurus izin paling lama enam bulan ke depan.


Rumah ibadah umat kristiani yang tidak berizin tersebut dibongkar setelah ada kesepakatan antara perangkat daerah di Kabupaten Aceh Singkil bersama tokoh agama Kristen di daerah tersebut.

Undung-undung pertama yang dibongkar adalah Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) di Desa Mandumpang, Kecamatan Suro. Pembongkaran tersebut dilakukan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta dijaga kepolisian dan TNI. Petugas juga membongkar GKPPD dan Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) yang keduanya terdapat Desa Siompin, Kecamatan Suro.

Selain personel Satpol PP, polisi, dan petugas Kodim Aceh Singkil; masyarakat setempat menyaksikan pembongkaran tersebut. Jemaat rumah ibadah tersebut terlihat mengeluarkan air mata ketika rumah ibadah mereka dirobohkan.

Bupati Aceh Singkil, Safriadi menyebutkan, pembongkaran 10 rumah ibadah umat Kristen yang tidak berizin tersebut dilakukan setelah ada kesepakatan antara tokoh dari kedua pihak yang sempat bentrok pada Selasa (13/10).

“Kesepakatannya, 10 rumah ibadah yang tidak mengantongi izin dibongkar. Sementara itu, 13 lainnya akan dipertahankan, tapi harus mengurus izin paling lambat enam bulan ke depan. Izin rumah ibadah tersebut mesti diurus ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh,” ucap Safriadi.

Pendeta GKPPD, Erde Berutu menyebutkan, tokoh kristiani di Aceh Singkil telah menerima kesepakatan pembongkaran 10 rumah ibadah, sedangkan 13 rumah ibadah lainnya yang terdapat di Aceh Singkil akan diurus perizinannya.

“Kami juga meminta, jika kemudian hari populasi umat Kristen bertambah, dapat diajukan izin pendirian rumah ibadah baru kepada pemerintah. Sebelum pembangunan, akan diajukan izinnya kepada pemerintah,” ujar Erde Berutu. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:sinarharapan.com
Kategori:GoNews Group, Aceh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/