PN Sabang Tolak Praperadilan Nakhoda Kapal Thailand
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sabang, Selasa (20/10), Noor menyatakan Yotin tidak berhak mengajukan praperadilan karena bukan pemilik kapal.
Sidang turut dihadiri Hendri Rivai selaku kuasa hukum pemohon. Sedangkan dari termohon, hadir Leonard Arpan selaku kuasa hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
"Nakhoda merupakan pekerja di kapal. Dengan demikian, pemohon Yotin Kuarabiah bukan pemilik kapal dan tidak memiliki dukungan untuk melakukan pengujian atas penyitaan kapal tersebut," ujar Noor.
Selain itu, ia juga menolak ganti rugi yang diajukan pemohon, yakni Rp6 miliar sebagai akibat ditangkapnya Kapal MV Silver Sea 2 sejak 12 Agustus 2015, sehingga tidak bisa beroperasi.
Hendri Rivai mengatakan, pihaknya menerima putusan hakim tersebut. Namun, ia juga menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut.
"Kami menilai ada beberapa kejanggalan dalam putusan praperadilan ini. Namun begitu pun kami tetap menerima putusan ini," tuturnya.
Hendri menyebutkan kejanggalan dalam putusan hakim tersebut. Di antaranya proses penangkapan dan penetapan tersangka tidak membutuhkan dua alat bukti.
"Hakim beralasan penangkapan dan penetapan tersangka cukup dengan dugaan atas tindakan kejahatan yang dituduhkan kepada klien kami oleh KKP. Putusan ini yang kami kecewakan," katanya.
MV Silver Sea 2, kapal ikan berbendera Thailand ditangkap oleh TNI AL di perairan sekira 83 mil dari Pulau Sumatera pada 12 Agustus 2015.
Kapal yang hendak ke Bangkok tersebut digiring ke Pangkalan TNI AL di Sabang, Pulau Weh. Saat ditangkap, kapal berbobot 2.385 grosston (GT) dengan anak buah kapal 19 orang itu membawa ikan campuran seberat 1.930 ton. ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Sumber | : | okezone.com |
Kategori | : | Aceh, GoNews Group, Hukum |