Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
22 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
21 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
22 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
23 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
22 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
19 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

PN Sabang Tolak Praperadilan Nakhoda Kapal Thailand

PN Sabang Tolak Praperadilan Nakhoda Kapal Thailand
Rabu, 21 Oktober 2015 10:12 WIB
SABANG - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Sabang di Provinsi Aceh, Noor Ichwan Ichlas menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yotin Kuarabiah, nakhoda kapal ikan berbendera Thailand, MV Silver Sea 2.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sabang, Selasa (20/10), Noor menyatakan Yotin tidak berhak mengajukan praperadilan karena bukan pemilik kapal.

Sidang turut dihadiri Hendri Rivai selaku kuasa hukum pemohon. Sedangkan dari termohon, hadir Leonard Arpan selaku kuasa hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

"Nakhoda merupakan pekerja di kapal. Dengan demikian, pemohon Yotin Kuarabiah bukan pemilik kapal dan tidak memiliki dukungan untuk melakukan pengujian atas penyitaan kapal tersebut," ujar Noor.

Selain itu, ia juga menolak ganti rugi yang diajukan pemohon, yakni Rp6 miliar sebagai akibat ditangkapnya Kapal MV Silver Sea 2 sejak 12 Agustus 2015, sehingga tidak bisa beroperasi.

Hendri Rivai mengatakan, pihaknya menerima putusan hakim tersebut. Namun, ia juga menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut.

"Kami menilai ada beberapa kejanggalan dalam putusan praperadilan ini. Namun begitu pun kami tetap menerima putusan ini," tuturnya.

Hendri menyebutkan kejanggalan dalam putusan hakim tersebut. Di antaranya proses penangkapan dan penetapan tersangka tidak membutuhkan dua alat bukti.

"Hakim beralasan penangkapan dan penetapan tersangka cukup dengan dugaan atas tindakan kejahatan yang dituduhkan kepada klien kami oleh KKP. Putusan ini yang kami kecewakan," katanya.

MV Silver Sea 2, kapal ikan berbendera Thailand ditangkap oleh TNI AL di perairan sekira 83 mil dari Pulau Sumatera pada 12 Agustus 2015.

Kapal yang hendak ke Bangkok tersebut digiring ke Pangkalan TNI AL di Sabang, Pulau Weh. Saat ditangkap, kapal berbobot 2.385 grosston (GT) dengan anak buah kapal 19 orang itu membawa ikan campuran seberat 1.930 ton. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:okezone.com
Kategori:Aceh, GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/