Hari Ini, Satu Rumah Ibadah di Danau Paris Ditertibkan
Rabu, 21 Oktober 2015 13:21 WIB
SINGKIL - Rumah ibadah tidak memiliki izin yang ditertibkan hari ini, Rabu (21/10/2015) hanya satu. Yaitu, rumah ibadah Katolik Stasi Lae Balno, Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil.
Rumah ibadah semi permanen tersebut, terletak di pinggir jalan Singkil-Sibolga, Sumatera Utara. Polisi berbaris rapat ketika petugas Satpol PP melakukan pembongkaran rumah ibadah itu.
Kepala Kesbang Linmas Aceh Singkil, Suwan, mengatakan, penertiban rumah ibadah tidak memiliki izin pada hari ketiga, hanya satu unit. "Hari ini hanya satu yang ditertibkan, total sudah enam unit," kata Suwan.
Rincian enam rumah ibadah yang telah dibongkar, masing-masing, gereja Katolik Mandumpang, Gerja Kristen Pakpak Dairi (GKPPD) dan Gereja Misi Injil Indonesia (GMII) Siompin, Kecamatan Suro. Berikutnya GKPPD Kuta Tinggi dan GKPPD Tuhtuhan, Simpang Kanan.Terkhir gereja Katolik Stasi Lae Balno, Danau Paris.
Editor | : | Hermanto Ansam |
Sumber | : | tribunnews.com |
Kategori | : | GoNews Group, Aceh |