Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
20 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
20 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
20 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
19 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
20 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
19 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  Politik

Jika Tak Mau Didenda Rp50 Juta, Dewan Inhil Ingatkan Calon Kades Tak Lakukan Hal Ini

Jika Tak Mau Didenda Rp50 Juta, Dewan Inhil Ingatkan Calon Kades Tak Lakukan Hal Ini
Bersama Asisten I Setdakab Inhil, Darussalam, Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said berdiskusi bersama DPRD Tanjung Jabung Barat, Jambi, Kamis (29/10/2015) (Foto: Humas Pemkab Inhil).
Kamis, 29 Oktober 2015 20:39 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, HM Yusuf Said mengingatkan kepada calon Kepala Desa (Kades) yang sudah mendaftar mengikuti Pilkades tahun ini untuk tidak mengundurkan diri setelah masa tenggang, Selasa (2/11/2015) nanti.


Jika memang ingin mengundurkan diri, dikatakan Yusuf Said, dapat dilakukan pada masa tenggang yang berkisar sekitar empat hari lagi.


Hal tersebut, disebutkan Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini, sesuai dengan isi dari Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan. Dimana, jika bakal calon sudah ditetapkan menjadi calon lantas mengundurkan diri, maka akan disanksi dengan membayar denda sebesar Rp50 juta.


''Itulah kita ingatkan, jika merasa tidak sanggup, dari sekarang mengundurkan diri. Jika sudah ditetapkan sebagai calon pada 2 November nanti, akan didenda, sesuai dengan isi Perda kita,'' ujar Yusuf Said saat berbincang dengan GoRiau.com di lantai 5 kantor Bupati Inhil, Kamis (29/10/2015) usai menerima kunjungan DPRD dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.


Selain itu, bagi masyarakat yang ingin menggungat bakal calon Kades, dikatakan Yusuf Said juga harus dilakukan dari sekarang. Karena jika sudah lewat masa tenggang, harus melalui pihak Kepolisian hingga Pengadilan.


''Mana tau, ada yang pakai Ijazah palsu atau lainnya. Laporkan dari sekarang, jika sudah lewat masa tenggang, sudah tidak bisa lagi. Karena kita tidak bisa menggugurkan calon Kades kecuali oleh Pengadilan,'' tukas HM Yusuf Said.***

Kategori:Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/