Jika Tak Mau Didenda Rp50 Juta, Dewan Inhil Ingatkan Calon Kades Tak Lakukan Hal Ini
Penulis: Rida Ayu Agustina
Jika memang ingin mengundurkan diri, dikatakan Yusuf Said, dapat dilakukan pada masa tenggang yang berkisar sekitar empat hari lagi.
Hal tersebut, disebutkan Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini, sesuai dengan isi dari Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan. Dimana, jika bakal calon sudah ditetapkan menjadi calon lantas mengundurkan diri, maka akan disanksi dengan membayar denda sebesar Rp50 juta.
''Itulah kita ingatkan, jika merasa tidak sanggup, dari sekarang mengundurkan diri. Jika sudah ditetapkan sebagai calon pada 2 November nanti, akan didenda, sesuai dengan isi Perda kita,'' ujar Yusuf Said saat berbincang dengan GoRiau.com di lantai 5 kantor Bupati Inhil, Kamis (29/10/2015) usai menerima kunjungan DPRD dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Selain itu, bagi masyarakat yang ingin menggungat bakal calon Kades, dikatakan Yusuf Said juga harus dilakukan dari sekarang. Karena jika sudah lewat masa tenggang, harus melalui pihak Kepolisian hingga Pengadilan.
''Mana tau, ada yang pakai Ijazah palsu atau lainnya. Laporkan dari sekarang, jika sudah lewat masa tenggang, sudah tidak bisa lagi. Karena kita tidak bisa menggugurkan calon Kades kecuali oleh Pengadilan,'' tukas HM Yusuf Said.***
Kategori | : | Politik |