Rangkap Jabatan, Pergantian Tiga Anggota MKD Golkar 'Tabrak Tatib' DPR
Seperti diketahui, fraksi-fraksi lainnya, perombakan itu seiring rencana MKD mengusut kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto.
Baca juga: MKD gelar sidang terbuka kasus Setya Novanto Senin depan dan Datangi DPR, 114 tokoh nasional desak MKD transparan usut kasus Setnov
Tiga anggota Fraksi Partai Golkar yang diganti adalah posisi Hardisusilo sebagai Wakil Ketua MKD, Dadang S Muchtar dan Budi Supriyanto. Sebagai penggantinya, Kahar Muzakir menempati posisi wakil ketua MKD. Sedangkan Ridwan Bae dan Adies Kadir menggantikan Dadang dan Budi.
Padahal, Kahar Muzakkir dan Ridwan Bae masih tercatat menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Sedangkan Anies Kadir tercatat sebagai Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR. Baik Banggar maupun Baleg adalah Alat Kelengkapan DPR, sama seperti MKD.
Anggota MKD Sarifuddin Sudding mengatakan, pergantian tiga personil MKD Golkar telah melanggar tata tertib DPR. Pasalnya posisi di MKD tak bisa dirangkap dengan alat kelengkapan dewan lainnya.
“Itu tidak boleh rangkap. Misalnya, di Banggar (Badan Anggaran) dan MKD atau di BURT (Badan Urusan rumah Tangga) tak boleh,” ungkap Sudding, Jumat, 27 November 2015 malam.
Sudding menegaskan, larangan rangkapan itu juga sama dengan seorang anggota salah satu komisi di DPR, tidak bisa menjadi anggota di komisi lainnya. Keanggotaan MKD hanya bisa dirangkap dengan posisi di komisi.
“Kalau di komisi dan AKD (alat kelengkapan dewan) tak masalah. Komisi dengan komisi tak boleh, AKD dengan AKD tak ada,” tegas politikus Hanura itu.
Sebab itu, dia mendesak pimpinan MKD mengonfirmasi ke FPG tentang posisi Kahar, Ridwan dan Adies di AKD lainnya. Karena Tatib DPR melarang wakil rakyat merangkap jabatan satu AKD dengan AKD lainnya.
“Kalau di tatib itu tak boleh. Paling tidak MKD mengonfirmasi ke fraksinya soal posisi orang-orang itu di AKD sebelumnya,” kata dia.
Merujuk pada Tata Tertib DPR, Pasal 8 Ayat (1) disebutkan tentang larangan rangkap jabatan di alat kelengkapan dewan, termasuk MKD. Ketentuan itu menyebutkan, anggota DPR hanya dapat merangkap sebagai salah satu alat kelengkapan lainnya yang bersifat tetap, kecuali sebagai anggota Badan Musyawarah. ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Sumber | : | lensaindonesia.com |
Kategori | : | Politik |