Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
13 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
16 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
8 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
8 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
13 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  Politik

Rangkap Jabatan, Pergantian Tiga Anggota MKD Golkar 'Tabrak Tatib' DPR

Rangkap Jabatan, Pergantian Tiga Anggota MKD Golkar Tabrak Tatib DPR
Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI
Sabtu, 28 November 2015 18:38 WIB
JAKARTA - Pergantian tiga anggota Fraksi Golkar di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dinilai melanggar tata tertib (tatib) DPR RI. Ini karena para pengganti tersebut memiliki jabatan ganda.

Seperti diketahui, fraksi-fraksi lainnya, perombakan itu seiring rencana MKD mengusut kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto.

Baca juga: MKD gelar sidang terbuka kasus Setya Novanto Senin depan dan Datangi DPR, 114 tokoh nasional desak MKD transparan usut kasus Setnov

Tiga anggota Fraksi Partai Golkar yang diganti adalah posisi Hardisusilo sebagai Wakil Ketua MKD, Dadang S Muchtar dan Budi Supriyanto. Sebagai penggantinya, Kahar Muzakir menempati posisi wakil ketua MKD. Sedangkan Ridwan Bae dan Adies Kadir menggantikan Dadang dan Budi.

Padahal, Kahar Muzakkir dan Ridwan Bae masih tercatat menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Sedangkan Anies Kadir tercatat sebagai Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR. Baik Banggar maupun Baleg adalah Alat Kelengkapan DPR, sama seperti MKD.

Anggota MKD Sarifuddin Sudding mengatakan, pergantian tiga personil MKD Golkar telah melanggar tata tertib DPR. Pasalnya posisi di MKD tak bisa dirangkap dengan alat kelengkapan dewan lainnya.

“Itu tidak boleh rangkap. Misalnya, di Banggar (Badan Anggaran) dan MKD atau di BURT (Badan Urusan rumah Tangga) tak boleh,” ungkap Sudding, Jumat, 27 November 2015 malam.

Sudding menegaskan, larangan rangkapan itu juga sama dengan seorang anggota salah satu komisi di DPR, tidak bisa menjadi anggota di komisi lainnya. Keanggotaan MKD hanya bisa dirangkap dengan posisi di komisi.

“Kalau di komisi dan AKD (alat kelengkapan dewan) tak masalah. Komisi dengan komisi tak boleh, AKD dengan AKD tak ada,” tegas politikus Hanura itu.

Sebab itu, dia mendesak pimpinan MKD mengonfirmasi ke FPG tentang posisi Kahar, Ridwan dan Adies di AKD lainnya. Karena Tatib DPR melarang wakil rakyat merangkap jabatan satu AKD dengan AKD lainnya.

“Kalau di tatib itu tak boleh. Paling tidak MKD mengonfirmasi ke fraksinya soal posisi orang-orang itu di AKD sebelumnya,” kata dia.

Merujuk pada Tata Tertib DPR, Pasal 8 Ayat (1) disebutkan tentang larangan rangkap jabatan di alat kelengkapan dewan, termasuk MKD. Ketentuan itu menyebutkan, anggota DPR hanya dapat merangkap sebagai salah satu alat kelengkapan lainnya yang bersifat tetap, kecuali sebagai anggota Badan Musyawarah. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:lensaindonesia.com
Kategori:Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/