Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
17 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
17 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
19 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
18 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
20 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
17 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Kena Sanksi Kemendagri, Gubernur dan DPRA Terpaksa Tak Terima Gaji Selama 6 Bulan ke Depan

Kena Sanksi Kemendagri, Gubernur dan DPRA Terpaksa Tak Terima Gaji Selama 6 Bulan ke Depan
Gubernur Zaini Abdullah, Wagub Muzakir Manaf berpelukan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnizar Moenoek berpelukan setelah tercapainya kesepakatan dengan DPRA untuk melanjutkan pembahasan APBA 2016.
Rabu, 30 Desember 2015 07:31 WIB
JAKARTA - Provinsi Aceh akhirnya benar-benar terkena sanksi akibat belum disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2016 sampai batas akhir yang ditetapkan. Sanksi tersebut berupa Gubernur Aceh, Wakil Gubernur dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tak digaji selama enam bulan ke depan karena dianggap lalai dalam menjaga jadwal pembahasan dan pengesahan anggaran.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnyzar Moenoek mengatakan, sanksi tersebut sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, kepala daerah serta pimpinan dan anggota DPRA tidak dibayarkan hak-hak keuangan mereka, yakni gaji pokok dan tunjangan selama enam bulan. “Meski sudah tercapai kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan RAPBA 2016, ancaman sanksi administratif tidak dapat dihindarkan. Baik kepala daerah, wakil kepala daerah maupun DPRA akan sama-sama dikenai sanksi tak digaji enam bulan ke depan,” ujar Reydonnyzar, Selasa (29/12).

Sanksi tersebut, menurut Reydonnyzar, tidak dapat dihindari karena merupakan aturan tertulis. Aturan tersebut harus diterapkan sebagai upaya pembinaan kepada daerah. Dokumen anggaran 2016 seharusnya telah disepakati antara eksekutif dan legislatif paling lambat pada 30 November 2015.

Hasil kesepakatan tersebut kemudian diserahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi dan Kemendagri butuh waktu satu pekan untuk mengevaluasi lalu diserahkan kembali guna diundangkan dalam lembaran daerah.

Ditambahkan, Kemendagri memberikan waktu 20 hari kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov)Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk membahas kembali RAPBA 2016.

Hal itu disepakati dalam pertemuan tertutup yang dihadiri Gubernur Aceh, Zaini Abdullah,Wakil Gubernur Muzakir Manaf, Sekda Dermawan, Ketua DPRA Tgk Muharuddin dan Wakil Ketua DPRA Irwan Djohan dan Dalimi di Kantor Kemendagri Jakarta, Senin (28/12).

Awalnya pertemuan tersebut berlangsung alot dan sedikit tegang, namun setelah memakan waktu agak lama, suasana mulai mencair dan menemukan titik temu. Juga disepakati tidak ada Pergub untuk pelaksanaan APBA 2016. “Hasil pertemuan antara Pemerintah Aceh dan DPRA menemukan kesepakatan yaitu membahas kembali RAPBA 2016, tanpa Pergub,” sebutnya.

Untuk memastikan pembahasan berjalan lancar, Kemendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah akan mengawal proses pembahasan RAPBA 2016 sampai selesai. Bahkan, Kemendagri memberi waktu paling lambat pengesahan RAPBA Januari 2016. Tujuan pengawalan tersebut untuk memastikan komitmen bersama yang sudah disepakati di Kemendagri.

Sebelumnya, Pemprov Aceh sempat mewacanakan untuk memberlakukan Pergub terhadap APBA 2016. Alasannya, Pemerintah dan DPRA tak menemukan titik temu karena anggota DPRA ingin menambah jumlah dana aspirasi menjadi Rp20 miliar/orang.***

Editor:Ridwan Iskandar
Sumber:analisadaily.com
Kategori:Pemerintahan, Aceh
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/