Kena Sanksi Kemendagri, Gubernur dan DPRA Terpaksa Tak Terima Gaji Selama 6 Bulan ke Depan
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnyzar Moenoek mengatakan, sanksi tersebut sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, kepala daerah serta pimpinan dan anggota DPRA tidak dibayarkan hak-hak keuangan mereka, yakni gaji pokok dan tunjangan selama enam bulan. “Meski sudah tercapai kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan RAPBA 2016, ancaman sanksi administratif tidak dapat dihindarkan. Baik kepala daerah, wakil kepala daerah maupun DPRA akan sama-sama dikenai sanksi tak digaji enam bulan ke depan,” ujar Reydonnyzar, Selasa (29/12).
Sanksi tersebut, menurut Reydonnyzar, tidak dapat dihindari karena merupakan aturan tertulis. Aturan tersebut harus diterapkan sebagai upaya pembinaan kepada daerah. Dokumen anggaran 2016 seharusnya telah disepakati antara eksekutif dan legislatif paling lambat pada 30 November 2015.
Hasil kesepakatan tersebut kemudian diserahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi dan Kemendagri butuh waktu satu pekan untuk mengevaluasi lalu diserahkan kembali guna diundangkan dalam lembaran daerah.
Ditambahkan, Kemendagri memberikan waktu 20 hari kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov)Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk membahas kembali RAPBA 2016.
Hal itu disepakati dalam pertemuan tertutup yang dihadiri Gubernur Aceh, Zaini Abdullah,Wakil Gubernur Muzakir Manaf, Sekda Dermawan, Ketua DPRA Tgk Muharuddin dan Wakil Ketua DPRA Irwan Djohan dan Dalimi di Kantor Kemendagri Jakarta, Senin (28/12).
Awalnya pertemuan tersebut berlangsung alot dan sedikit tegang, namun setelah memakan waktu agak lama, suasana mulai mencair dan menemukan titik temu. Juga disepakati tidak ada Pergub untuk pelaksanaan APBA 2016. “Hasil pertemuan antara Pemerintah Aceh dan DPRA menemukan kesepakatan yaitu membahas kembali RAPBA 2016, tanpa Pergub,” sebutnya.
Untuk memastikan pembahasan berjalan lancar, Kemendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah akan mengawal proses pembahasan RAPBA 2016 sampai selesai. Bahkan, Kemendagri memberi waktu paling lambat pengesahan RAPBA Januari 2016. Tujuan pengawalan tersebut untuk memastikan komitmen bersama yang sudah disepakati di Kemendagri.
Sebelumnya, Pemprov Aceh sempat mewacanakan untuk memberlakukan Pergub terhadap APBA 2016. Alasannya, Pemerintah dan DPRA tak menemukan titik temu karena anggota DPRA ingin menambah jumlah dana aspirasi menjadi Rp20 miliar/orang.***
Editor | : | Ridwan Iskandar |
Sumber | : | analisadaily.com |
Kategori | : | Pemerintahan, Aceh |