Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
2
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
3
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
19 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
4
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
20 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
5
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
18 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
6
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
18 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Home  /  Berita  /  Sumatera Barat

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Dilakukan Januari dan Maret

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Dilakukan Januari dan Maret
Tjahjo Kumolo
Rabu, 30 Desember 2015 00:51 WIB
Penulis: mnb/mus
JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri menggagendakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 9 Desember 2015 pada Januari dan Maret  2016 mendatang.

"Saya sedang mempersiapkan diskusi rapat pimpinan (rapim) dan kalau bisa dibagi dua tahap. Bagi daerah yang tidak ada sengketa pilkada kalau bisa akhir Januari (pelantikan) dan kalau daerah yang ada sengketa menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akhir Maret," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2015). Tjahjo ke Balai Kota untuk bertemu Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat terkait pengesahan APBD DKI. 

Tjahjo optimistis tak akan banyak yang peserta pilkada yang bersengketa dan akhirnya menunda pelantikan karena menunggu putusan MK.

"Jangan sampai pilkada serentak mengganggu keputusan di daerah," sambungnya.

Ia berharap pelaksanaan pilkada di 5 daerah yang ditunda sebelumnya bisa dilakukan sebelum Maret.  "Soal mau dibuat serentak atau tidak itu keputusan KPU. Mudah-mudahan tidak melebihi Maret supaya bisa ikut dilantik bareng," ujarnya. 

Saat ini MK menerima sekitar 88 kasus sengketa pilkada dari pelaksanaan pilkada serentak.  Berikut jadwal penyelesaian sengketa pilkada di MK: 

19 Desember-22 Desember
Pengajuan gugatan pilkada tingkat gubernur

21 Desember
Pemeriksaan kelengkapan permohonan/gugatan pilkada tingkat walikota dan bupati

22 Desember
Pemeriksaan kelengkapan permohonan/gugatan pilkada tingkat gubernur

31 Desember- 3 Januari
Perbaikan kelengkapan permohonan/gugatan pilkada tingkat gubernur, walikota dan bupati.

4 Januari 2016
Pencatatan permohonan/ gugatan pilkada dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK).

4 Januari- 6 Januari 2016
Penyampaian salinan permohonan/gugatan kepada pihak termohon/tergugat dan pihak terkait.

Pada tanggal ini juga, pihak MK memberikan informasi jadwal sidang kepada pihak penggugat, tergugat dan terkait.

7 Januari- 14 Januari 2016
Sidang perdana yang didahului dengan pemeriksaan perkara.

7 Januari- 18 Januari 2016
Pengajuan jawaban dari pihak termohon/tergugat dan pihak terkait. Sekaligus pengajuan keterangan terkait.

18 Januari 2016
Putusan Dismisal

19 Januari- 25 Februari 2016
Pemeriksaan sidang dalam sidang panel

26 Februari- 1 Maret 2016
Pembahasan perkara dan pengambilan putusan dalam rapat pemusyawaratan hakim (RPH). Sekaligus penyusunan draft putusan

2 Maret 2016- 7 Maret 2016
Pengucapan putusan

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Limapuluh Kota , Ismet Aljannata, mengaku belum mengetahui jadwal pasti pelantikan pasangan kepala daerah terpilih. "Itu kewenangan Mendagri soal kapan pelantikannya. Tapi kemungkinan akan dilakukan serentak," kata Ismet. (mnb)

Editor:M.Siebert
Sumber:detiknews.co
Kategori:Pemerintahan, Politik, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/