Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
14 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
13 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
14 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
15 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
13 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Riau

MK Tolak 6 Permohonan Gugatan Pilkada di Riau

MK Tolak 6 Permohonan Gugatan Pilkada di Riau
ilustrasi.
Selasa, 26 Januari 2016 18:30 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan perselisihan perhitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diajukan oleh 6 kabupaten di Riau.

"Keputusan sidang putusan dismissal tadi, MK menolak semua permohonan sengketa pilkada 6 kabupaten di Riau," papar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham Yasir kepada GoRiau.com, Selasa (26/1/2016) di Pekanbaru.

Adapun 6 gugatan yang ditolak tersebut adalah gugatan Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Indragiri Hulu.

"Karena 6 gugatan tersebut ditolak, maka pasangan pemenang sudah bisa ditetapkan," tegas Ilham.

Menurutnya, segala proses persidangan di MK bertujuan untuk menguji apakah proses penyelenggaraan pemilu oleh penyelenggara (KPU) sudah dilaksanakan sebaik mungkin. Ia pun menganggap adapun permohonan ke MK merupakan bagian dari koreksi terhadap kerja-kerja penyelenggara oleh pemohon. Untuk itu, KPU berkewajiban menjelaskan proses koreksi tersebut melalui MK.

"Intinya tidak ada yang kalah atau menang. Kita menghargai proses koreksi terhadap penyelenggara oleh pemohon," tutup Ilham. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/