RTRW Riau, Menhut Berikan Solusi dengan Adendum SK 878 dan Parsial
Kamis, 04 Februari 2016 16:31 WIB
Penulis: Syafri Ario
Penulis: Syafri Ario
JAKARTA- Terkait area pemukiman, kantor dan fasilitas umum yang masih masuk kawasan hutan, Menhut LHK, Siti Nurbaya memberikan solusi dengan memperbolehkan Adendum, SK 878.
"Jadi perdanya bisa jalan, tapi terkait lainnya kita bisa parsial, sehingga rancangan perda tidak terganggu dan tidak merasa tersandera," terangnya, Kamis (4/1/1016).
Maka, yang seluas 70.000 ha tersebut bisa di adendum segera terutama pusat pemerintahan, jalan, fasilitas umum, jalan tol, dan proyek nasional lainnya.
Sementara itu, untuk kawasan industri perkebunan dan pelepasannya dicek dulu karena ini komersial.
"Jalan Tol, Kereta Api, oke, proyek nasional jalan, kemudian soal desa, yang banyak di kawasan hutan, kita tidak akan pernah menganggap penduduk di desa itu illegal," ujarnya.
Jadi jangan jadi alasan dengan belum disahkannya RTRW ini, hambatan dalam pembuatan perda dan pembangunan di Riau ***
Kategori | : | Pemerintahan |